Berita Surabaya
Mabuk Sabu Bareng Pacar di Kamar Kos, Pemandu Lagu di Surabaya Hanya Divonis Ringan oleh Hakim
Mabuk Sabu Bareng Pacar di Kamar Kos, Pemandu Lagu di Surabaya Hanya Divonis Ringan oleh Hakim
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terdakwa Sisca Febriliya Ramadani dan kekasihnya Mujahidin divonis lebih ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni selama 2,5 tahun.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Surabaya, selama 3,5 tahun.
Pemandu lagu di tempat karaoke ini terbukti mengkonsumsi sabu-sabu bersama kekasihnya itu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara hukum bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri secara bersama-sama," kata hakim Mashuri Effendi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (23/1/2020).
Hakim Mashuri menyatakan dalam putusannya bahwa pengguna narkotika sebenarnya bisa direhabilitasi.
Namun, tidak ada alasan untuk terdakwa agar direhabilitasi. Dengan demikian, terdakwa harus dipidana.
"Alasan memberikan hukuman pidana untuk memberikan efek jera bagi terdakwa sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.
• Pemandu Lagu di Surabaya Mabuk Sabu Hanya Divonis Ringan, Dua Kasus Lain Lady Escort Lebih Miris
• Update Harga iPhone Terkini, Mulai dari iPhone 8 Plus Hingga iPhone 11 Pro Max, Makin Kece di 2020
• Hubungan Terlarang Paman dan Keponakan di Bulukumba Lahirkan Anak, Bayi Langsung Dibuang Begitu Saja

Perempuan 24 tahun ini terbukti mengkonsumsi sabu-sabu bersama kekasihnya di kamar kos di Jalan Karangasem pada 14 Agustus 2019.
Ketika itu, perempuan asal Jalan Gubeng Kertajaya ini dijemput kekasihnya sepulang kerja dari tempat karaoke. Dia lalu diajak nyabu.
Bersama terdakwa, polisi menemukan dua poket sabu-sabu masing-masing seberat 0,993 gram dan 0,288 gram beserta satu alat hisap sabu-sabu.
Pengacara terdakwa, Sujai menyatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat. Terdakwa memutuskan menerima vonis tersebut.
"Tapi, sebenarnya dia hanya terbukti sebagai pengguna saja dan seharusnya cukup direhabilitasi," ucapnya.
• Jadi Pengedar Narkoba, Ustaz di Bangkalan Sebut Sabu Tak Haram : Tingkatkan Stamina Baca Kitab Suci
• Mayat Wanita Tanpa Busana di Tambak Garam Pamekasan Bukan Warga Setempat, Kades Beri Penjelasan
• Download Lagu Dance Monkey dari Tones And I, Populer di Youtube, Lengkap Lirik dan Cara Download

Kasus Sabu Lain yang Libatkan Pemandu Lagu
Selain pemandu lagu Sisca Febriliya Ramadani, sejumlah pemandu lagu lain juga terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Mereka antara lain Enis PN. Pemandu lagu berusia 30 tahun ini ditangkap karena dugaan mengedarkan sabu-sabu.
Bahkan Enis PN merupakan anggota jaringan peredaran narkotika antarpulau.
Hal itu disampaikan Kasatres Narkoba Polres Jombang AKP Muhammad Mukid.
Selain berdasarkan pemeriksaan terhadap teresangka, juga diperkuat hasil penyidikan percakapan di handphone (HP) milik tersangka.
"Hasil pemeriksaan nomor telepon yang digunakan transaksi tersangka dengan bandar, diketahui posisi bandar di luar pulau Jawa. Karena itu kami akan koordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk ungkap ini," kata Mukid, Senin (24/6/2019)
Dikatakan Mukid, berdasarkan pengakuan tersangka, metode pemgiriman narkotika dengan Sistem ranjau.
Barang diletakkan ditempat tertentu, kemudian diambil tersangka. Tersangka dan bandar tidak pernah bertatap muka secara langsung.
"Narkoba yang dipesan pelaku akan diletakkan di suatu tempat yang disepakati dengan kode tertentu.
Dalam kasus ini barang dikemas dikotak tisu dan ditaruh di pot bunga di alun-alun Kabupaten Jombang sisi selatan," jelas Mukid.
Masih menurut Mukid, tersangka mengaku mulai berperan pengedar sabu-sabu selama satu bulan terakhir, sejak pacarnya ditangkap pihak kepolisian.
"Sejauh ini, tersangka mengedarkan sabu-sabu baru di wilayah Kecamatan Jombang Kota dan Kecamatan Peterongan," tutur Mukid.
Sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polres Jombang meringkus Enis PN warga Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, Kamis 20/6/2019).
Perempuan pemandu lagu di sebuah kafe di Jombang Kota ini ditangkap bersama rekan laki-lakinya, Andri Ansyah (35) warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota.
Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti puluhan paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus makanan ringan dengan berat total 18 gram lebih.
Kedua tersangka ditahan di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
• AWAS, Seminggu Lagi Mulai 1 Februari 2020 WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Android dan iOS Jadul
• Minta Pesankan Jasa Pemandu Lagu, Aksi Guru Spiritual ini Kepergok Saat Muridnya Belanja di Warung
• BREAKING NEWS - Pelaku Pembunuhan Pemandu Lagu Cantik Ngawi Ditangkap di Sidoarjo: Begini Sosoknya
Edarkan Sabu Sambil jadi Pemandu Lagu
Kasus sabu juga menjerat pemandu lagu bernama Tri Yunita di Mojokerto harus meringkuk di balik jeruji besi Markas Polsek Wringinanom Gresik.
Wanita asal Kelurahan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini memiliki pekerjaan sambilan sebagai pengedar dan kurir narkoba di Kabupaten Gresik.
Jajaran reskrim Polsek Wringinanom langsung bergerak menangkap Tri Yunita di kediamannya, Rabu (15/1/2020).
Wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu itu diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,34 gram dan satu buah ponsel.
Kapolsek Wringinanom AKP Fared Yusuf mengatakan, penangkapan wanita yang menjadi kurir narkoba itu merupakan pengembangan dari kasus tersangka Dodi yang menjadi pengedar sabu yang tertangkap di Wringinanom.
"Ini rangkaian ya, kita tangkap Tri berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya Dodi yang mendapatkan barang berupa sabu," ujarnya, Jumat (17/1/2020).
Penangkapan dilakukan setelaj pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Masyarakat sekitar menginformasikan, bahwa ada seorang wanita menjadi kurir di seputaran Wringinanom dan Kota Mojokerto.
Pihak kepolisian lantas mengantongi ciri-ciri pemandu lagu sekaligus pengedar narkoba ini.
Tak butuh waktu lama, Polsek Wringinanom menangkap Tri Yunita.
Wanita yang memiliki tato di tangan sebelah kanan ini awalnya tidak mengenal dody.
Saat digeledah, petugas menemukan sabu.
"Tersangka hendak mengirim sabu," terangnya.
Akibatnya, wanita lulusan SMA ini dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
