Berita Bangkalan

Ustaz Sesat Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Malah Sesumbar Bikin Semangat Baca Kitab Suci

Ustaz sesat di Bangkalan ini meresahkan warga, akibat fatwanya yang menyebut sabu tidak haram.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Ustaz Sesat Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Malah Sesumbar Bikin Semangat Baca Kitab Suci 

Ustaz Sesat Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Malah Sesumbar Bikin Semangat Baca Kitab Suci

TRIBUNMADURA.COM - Ustaz sesat di Bangkalan ini meresahkan warga, akibat fatwanya yang menyebut sabu tidak haram.

Akibatnya, sejumlah santrinya yang mendengar fatwa itu ikut menyalahgunakan narkoba berjenis sabu.

Polisi tak tinggal diam, dan menangkap ustaz yang sudah meresahkan warga itu.

Bahkan, ustaz sesat itu menyebut jika sabu malah membuat semangat dalam baca kitab suci.

Akibat fatwa sesat sang ustaz di Bangkalan, Madura, membuat warga Bangkalan resah.

Bahkan, akibat fatwa sesatnya, beberapa santri mengikuti ajaran sesatnya itu.

Ustaz tersebut menyebutkan jika mengonsumsi sabu tidak haram, karena tidak ada dalil di Al Quran.

Tentu saja, akibat fatwa tersebut, ia diburu polisi, dan kini meringkuk di dalam penjara.

Genderang perang Polres Bangkalan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu semakin nyaring ditabuh.

Rumah seorang ustaz pun digerebek karena mengedarkan sabu.

Hal itu terungkap dalam siaran pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 yang digelar di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020).

Download Lagu MP3 Dance Monkey dari Tones And I Viral di Youtube, Lengkap Link Download dan Liriknya

Ilustrasi pesta narkoba
Ilustrasi pesta narkoba (indiatoday.in)

"Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustaz) atau tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra di hadapan awak media.

ustaz tersebut berinisial AM ( 46), warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.

AM menjadi buruan Satreskorba Polres Bangkalan selama dua bulan terakhir.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved