Berita Bangkalan
Ustaz Sesat Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Malah Sesumbar Bikin Semangat Baca Kitab Suci
Ustaz sesat di Bangkalan ini meresahkan warga, akibat fatwanya yang menyebut sabu tidak haram.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
Setelah polisi mendapatkan dua pelaku narkoba tengah mengisap sabu di dalam rumahnya.
Rama menjelaskan, pihaknya kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.
"Kami kehilangan jejak saat memburunya.
Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk.
Tidak ada perlawanan," jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Rama, tersangka AM masih berpandangan bahwa sabu tidak dilarang dalam Alquran.
"Mengisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," tutur Rama.
Bahkan, dalam lembaran rilis disampaikan bahwa anggapan sabu tidak haram telah disampaikan kepada beberapa santri di salah satu Pondok Pesantren di Surabaya.
"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengkomsumsi sabu di rumah tersangka AM," paparnya.
Rama menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
• Permintaan Motor Adik kepada Kakak di Lumajang Berujung Pembunuhan Sadis Paman oleh Keponakan

Dalam pers rilis tersebut, Polres Bangkalan.
"Ia termasuk kategori pengedar.
Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas Rama.
Di hadapan Rama, tersangka AM mengaku dirinya telah salah persepsi sehingga menyebut sabu tidak haram.
"Menurut negara dilarang, cuma saya salah persepsi saja.