Pilkada Sumenep
Bawaslu Sumenep Mengaku Belum Bisa Tindak Pelanggaran dan Pidana Pemilu, Inilah Penyebabnya
Bawaslu Sumenep mengaku belum bisa menindak pelanggaran dan pidana pemilu, Inilah yang jadi penyebabnya
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bawaslu Kabupaten Sumenep Madura saat ini tidak bisa menindak pidana pemilu seiring dengan digelarnya Pilkada Sumenep 2020 .
Pasalnya, sampai sekarang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) belum terbentuk.
Koordinasi Divisi HDI dan Humas Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafii, mengatakan, bahwa sampai sekarang pihaknya masih menunggu surat dari Bawaslu RI untuk membentuk Tim Sentra Gakkumdu.
"Hingga hari ini masih tahapan koordinasi secara lisan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, terkait personel yang ditugaskan Sentra Gakkumdu," ujarnya, saat ditemui TribunMadura.com di ruang kerjanya, Senin (27/1/2020).
Dikatakan, mengaku, jika belum bisa melakukan penindakan pidana jelang Pilkada Sumenep 2020. Sebab, hingga sekarang Sentra Gakkumdu belum terbentuk.
"Kita nunggu intruksi dari Bawaslu RI, dalam waktu dekat kita akan bentuk. Karena masa jabatan Sentra Gakkumdu ini 9 bulan.
Intinya menunggu surat dari Bawaslu RI," terang Imam Syafii, di Jalan KH Mansyur Nomor 64, Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
• Sunda Empire Menggertak Jokowi Jika Tak Menurut, Putra Jokowi Kaesang Berikan Respon yang Berbeda
• Jadi PPK untuk Pilkada Sumenep 2020 Tak Diminati Warga, 8 Kecamatan Tak Ada Pendaftarnya Sama Sekali
• Suzuki Swift Berhenti di Pinggir Jalan, Wanita Bangkalan ini Ditangkap Polisi: Isi Dompet jadi Saksi
• Demi Ciptakan Tatanan Dunia Baru, Sunda Empire Klaim Gandeng Orang Kaya Dunia dan Kendalikan Nuklir
• Derita Penyakit Langka, Bayi Rani Ditangani 5 Dokter Spesialis di RSUD dr Soetomo, Begini Kondisinya