Berita Bangkalan

Suzuki Swift Berhenti di Pinggir Jalan, Wanita Bangkalan ini Ditangkap Polisi: Isi Dompet jadi Saksi

Mobil Suzuki Swift yang Dikendarai Berhenti di Pinggir Jalan, Wanita Bangkalan ini Ditangkap Polisi, Isi Dompet jadi Saksi

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL
Kanitreskrim Polsek Geger Bangkalan Bripka Fery Agustiawan memeriksa tersangka uang palsu, SSW di Markas Polsek Geger, Senin (27/1/2020) 

Mobil Suzuki Swift yang Dikendarai Berhenti di Pinggir Jalan, Wanita Bangkalan ini Ditangkap Polisi, Isi Dompet jadi Saksi

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Peredaran uang palsu kembali merebak di Kabupaten Bangkalan, Madura.

Itu terungkap setelah Unitreskrim Polsek Geger menangkap seorang perempuan berinisial SSW (44).

Perempuan asal Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan itu dibekuk saat mobil Suzuki Swift warna putih dengan nopol S 1039 SR yang dikendarainya sedang berhenti di pinggir Jalan Desa Kompol Kecamatan Geger, Selasa (21/1/2020).

Penangkapan SSW berawal ketika Kanitreskrim Polsek Geger Bripka Fery Agustiawan mendapatkan informasi jika seseorang berkendara mobil Suzuki Swift membawa uang rupiah yang diduga palsu.

"Saat kami menggeledah mobil, perempuan itu membawa uang rupiah yang diduga palsu," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi, Senin (27/1/2020).

Dari dalam dompet tersangka, polisi mendidapati uang pecahan 100.000 palsu.

Reaksi Keras ICW Soal Pencopotan Ronny F Sompie: Lebih Baik Yasonna Laoly Dicopot Presiden Jokowi

Ramalan Zodiak Rabu 29 Januari 2020 : Taurus Bisa Jadi Pemenang, Aquarius Banyak yang Dipertaruhkan

Piala Presiden Dihapus, Arema FC Panasi Mesin Lewat Trofeo yang Diramaikan Klub Bertabur Bintang ini

Ditemukan juga uang rupiah asli senilai Rp 180 ribu dari sisa kembalian hasil mengedarkan uang palsu.

Di hadapan penyidik Polsek Geger, SSW telah membelanjakan uang palsu tersebut ke pasar-pasar dan toko-toko yang ada di Bangkalan.

Bahrudi menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari MHS (42), warga Desa Sadeh Kecamatan Galis, Bangkalan.

"MHS juga kami ringkus saat berada di Tangkel, Kecamatan Burneh. Keduanya telah lima kali bertransaksi uang palsu," jelas Bahrudi.

Dalam keterangannya, tersangka SSW mengatakan dirinya mendapatkan uang palsu senilai Rp 3 juta dari tersangka MHS dengan bermodal uang rupiah asli senilai Rp 1 juta.

Terakhir, keduanya bertransaksi uang palsu di rumah tersangka SSW pada 3 Januari 2020.

Ia membeli uang palsu senilai Rp 6 juta seharga Rp 2 juta uang asli.

Dicopot Menkumham usai Berkunjung ke Kediri, Ronny F Sompie Susul Nasib Imam Nahrawi dan Rommy

Ingin Hidup Borju, Tiga Siswa SMP Mojokerto 9 Kali Menjarah Uang Rp 82,5 Juta Milik Panti Asuhan

"Dari transaksi tersebut, tersangka MHS mendapatkan imbalan Rp 100 ribu setiap transaksi uang palsu senilai Rp 1 juta," papar Bahrudi.

Pengakuan MHS, lanjutnya, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang berinisial MA yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

"Mereka bertransaksi uang palsu untuk mendapatkan keuntungan," jelas Bahrudi.

Ia menegaskan, keduanya dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Subsider Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undan-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Mereka terancam kurungan pidana maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved