Berita Blitar

Gugup Diciduk Polisi, Pengecer Pil Dobel L Antar Kota Berniat Buang Barang Bukti dari Saku Celananya

Warga Kabupaten Tulungagung itu mengaku tidak bisa menjual pil dobel L di daerahnya.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA
ilustrasi - Gugup Diciduk Polisi, Pengecer Pil Dobel L Antar Kota Berniat Buang Barang Bukti dari Saku Celananya 

Warga Kabupaten Tulungagung itu mengaku tidak bisa menjual pil dobel L di daerahnya

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Hendrik (36), warga Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, diringkus Polres Blitar.

Ia ditangkap setelah berjualan pil dobel L di Kabupaten Blitar.

Pengecer pil dobel L itu ditangkap Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat saat perjalanan menuju ke Kota Blitar, Sabtu (25/1/2020) malam.

Sayur Lodeh Isi Ratusan Pil Koplo Hendak Diselundupkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto, Titipan Pembesuk

Pedagang Mainan Anak-Anak di Nganjuk Nyambi Jualan Pil Koplo, Diringkus Polisi di Rumah Kostnya

Sudah Punya Tiga Orang Cucu, Nenek di Surabaya Hobi Isap Sabu, Ngakunya Agar Menambah Stamina

Dari penangkapan itu, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir pil dobel L.

Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaannya.

Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, polisi melihat Hendrik saat melintas menggunakan motor di jalan desa itu.

"Petugas sempat membuntuti sebentar, lalu menghentikannya di timur SPBU," ujarnya.

AKP Didik Suhardi menuturkan, tersangka terlihat gugup saat polisi menepikan motornya.

Tersangka, kata AKP Didik Suhardi, sempat akan membuang sesuatu dari saku celananya.

Namun, karena sudah dikepung petugas, tersangka tidak memiliki kesempatan untuk melakukannya.

RSUD Dr Soetomo Surabaya Disebut sedang Merawat Pasien Korban Virus Corona, Dirut Beri Reaksi Begini

Gaya Hidup dan Faktor Ekonomi Dominasi Faktor Penyebab Banyaknya Angka Perceraian ASN di Bangkalan

"Ia mengaku akan menemui seseorang, yang akan membeli pil itu. Katanya, ia baru dua kali masuk ke kota (Kota Blitar)," ucap AKP Didik Suhardi.

"Alasannya, di Tulungagung, ia sudah tak bisa bergerak bebas karena dikenal petugas," paparnya.

AKP Didik Suhardi menyebut, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari temannya, yang dikenalnya saat sama-sama di LP dulu.

Sebab, sebelumnya, tersangka pernah ditahan dengan kasus serupa dan bebas dari LP Tulungagung tahun 2018.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved