Berita Blitar
Gugup Diciduk Polisi, Pengecer Pil Dobel L Antar Kota Berniat Buang Barang Bukti dari Saku Celananya
Warga Kabupaten Tulungagung itu mengaku tidak bisa menjual pil dobel L di daerahnya.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Warga Kabupaten Tulungagung itu mengaku tidak bisa menjual pil dobel L di daerahnya
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Hendrik (36), warga Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, diringkus Polres Blitar.
Ia ditangkap setelah berjualan pil dobel L di Kabupaten Blitar.
Pengecer pil dobel L itu ditangkap Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat saat perjalanan menuju ke Kota Blitar, Sabtu (25/1/2020) malam.
• Sayur Lodeh Isi Ratusan Pil Koplo Hendak Diselundupkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto, Titipan Pembesuk
• Pedagang Mainan Anak-Anak di Nganjuk Nyambi Jualan Pil Koplo, Diringkus Polisi di Rumah Kostnya
• Sudah Punya Tiga Orang Cucu, Nenek di Surabaya Hobi Isap Sabu, Ngakunya Agar Menambah Stamina
Dari penangkapan itu, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir pil dobel L.
Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaannya.
Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, polisi melihat Hendrik saat melintas menggunakan motor di jalan desa itu.
"Petugas sempat membuntuti sebentar, lalu menghentikannya di timur SPBU," ujarnya.
AKP Didik Suhardi menuturkan, tersangka terlihat gugup saat polisi menepikan motornya.
Tersangka, kata AKP Didik Suhardi, sempat akan membuang sesuatu dari saku celananya.
Namun, karena sudah dikepung petugas, tersangka tidak memiliki kesempatan untuk melakukannya.
• RSUD Dr Soetomo Surabaya Disebut sedang Merawat Pasien Korban Virus Corona, Dirut Beri Reaksi Begini
• Gaya Hidup dan Faktor Ekonomi Dominasi Faktor Penyebab Banyaknya Angka Perceraian ASN di Bangkalan
"Ia mengaku akan menemui seseorang, yang akan membeli pil itu. Katanya, ia baru dua kali masuk ke kota (Kota Blitar)," ucap AKP Didik Suhardi.
"Alasannya, di Tulungagung, ia sudah tak bisa bergerak bebas karena dikenal petugas," paparnya.
AKP Didik Suhardi menyebut, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari temannya, yang dikenalnya saat sama-sama di LP dulu.
Sebab, sebelumnya, tersangka pernah ditahan dengan kasus serupa dan bebas dari LP Tulungagung tahun 2018.
Tersangka mengaku jika membeli pil dobel L seharga Rp 1.500 per biji dan dijual kembali Rp 2.500 per butir.
Menurut tersangka, dalam satu pekan, ia mampu menjual 1.000 butir pil dobel L atau senilai Rp 2,5 juta.(fiq)
• Binmas Polres Pamekasan Ajak Forum Mahasiswa dan Pemuda Kadur untuk Tangkal Informasi Hoaks
• Pemkab Pamekasan Berencana Ambil Alih Pengelolaan Wisata Api Tak Kunjung Padam Dalam Waktu Dekat