CPNS 2019

Berikut Tips Agar Lolos Tes SKD CPNS 2019 yang Digelar Mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020

Berikut tips agar lolos tes SKD CPNS 2019 yang digelar mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM/HANIF MANSHURI
Ilustrasi - Berikut tips agar lolos tes SKD CPNS 2019 yang digelar mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 

Lebih lanjut, kelompok soal tes yang akan diujikan berbeda-beda.

TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sedangkan, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.

Sementara, kemampuan numerik berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan pola hubungan dalam bentuk gambar.

TKP diujikan untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

3. Sistem Penilaian

Dijelaskan dalam Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, penilaian materi soal TIU dan TWK dilihat dari benar dan salah.

Jika peserta menjawab dengan benar, maka mendapatkan nilai 5 (lima) dan jika salah atau tidak menjawab, nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal TKP, jika menjawab nilai terendahnya 1-5 (satu hingga lima), dan tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500 (lima ratus), terdiri dari nilai maksimal untuk TKP sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dan TWK sebesar 150 (seratus lima puluh).

4. Nilai Passing Grade yang Ditetapkan BKN 

Nilai Ambang Batas CPNS
Nilai Ambang Batas CPNS (Twitter @BKNgoid)

Dalam proses seleksi CPNS ini juga ditetapkan passing grade atau nilai ambang batas untuk lolos dalam CPNS ini.

Passing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved