Berita Malang

Dimabuk Asmara, Wanita di Kota Malang ini Malah Ditipu Teman Kencan, Harta Berharganya Raib

Dimabuk asmara, wanita di Kota Malang ini malah ditipu teman kencan, harta berharganya raib.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat merilis kasus penipuan di Mapolresta Malang Kota, Rabu (29/1/2020). 

Dimabuk asmara, wanita di Kota Malang ini malah ditipu teman kencan, harta berharganya raib

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap seorang pelaku penggelapan motor.

Pelaku bernama Dwi Nur Sholeh itu diduga telah melakukan penggelapan motor teman kencannya.

Pria Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itu, ditangkap saat asyik berjalan-jalan.

Bisnis Prostitusi Online di Sumenep Terbongkar, Gerak-Gerik Muncikari Inilah Jadi Awal Pengungkapan

Puncak Musim Hujan di Kota Malang Diprediksi Segera Terjadi, Warga Diimbau Waspada Potensi Bencana

Lama Menghilang, Nama Bowo TikTok Jadi Trending Topic Karena Ungkap soal Demam TikTok di Indonesia

“Kami tangkap pelaku saat berjalan-jalan dengan pacarnya,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (29/1/2020).

Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan kronologi penipuan yang dilakukan oleh Dwi.

Menurut Kombes Pol Leonardus Simarmata, kasus itu berawal saat si korban bercerita kehilangan motor.

Dwi menjanjikan bisa mengembalikan motor asal korban memberikan sejumlah uang.

“Akhirnya korban memberi uang Rp 1.100.000 kepada pelaku,” jelas Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Tak sampai di situ, pelaku juga meminta korban meminjamkan satu unit motor Honda Vario beserta STNK dan BPKB.

Setelah diberi apa yang diminta, Dwi meninggalkan korban begitu saja.

“Setelah itu pelaku tidak ada kabar lagi," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata.

"Kemudian korban melaporkan kasus ini kepada Polsek Kedungkandang,” katanya.

Polisi menyita beberapa barang bukti seperti jaket dan motor milik korban yang saat itu digunakan oleh pelaku.

Kata Kombes Pol Leonardus Simarmata, Dwi dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Mahasiswa Jawa Timur Terjebak di China karena Virus Corona Diprioritaskan Pulang dalam Satu Pesawat

Nasib Tragis Juru Kunci Makam Kembang Kuning, Beri Wasiat ke Adik sebelum Melompat dari Jembatan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved