Terdakwa Narkoba Kabur di Bangkalan
Kabur Menjelang Detik-detik Sidang di Pengadilan Digelar, Pria Bangkalan Dapat Hadiah 3 Peluru Tajam
Kabur menjelang detik-detik sidang di Pengadilan digelar, pria Bangkalan mendapat hadiah tiga peluru tajam
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
"Dekat tembok ada gazebo yang dijadikan tumpuan sebelum melewati tembok," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua sekaligus Humas PN Bangkalan Moh Baginda Rajoko H membenarkan bahwa terdakwa kabur dalam kondisi kedua tangan tidak terborgol.
Tahanan yang dihadirkan di persidangan, lanjutnya, di KUHP disebutkan harus dalam keadaan bebas, tidak dalam keadaan terborgol.
Praktisi Hukum Bahtiar Pradinata menyoroti sisi pengamanan. Hal tersebut perlu diantisipasi di masa mendatang.
Kaburnya terdakwa Budi menjelang persidangan menurutnya karena ada keteledoran atau kelengahan yang dimanfaatkan oleh terdakwa.
"Orang berpikiran kabur, kata Bang Napi bukan karena ada niat tapi karena ada kesempatan," katanya.
Terkait borgol dilepas, Bahtiatr yang juga berprofesi sebagai lawyer itu menyarankan agar borgol dilepas ketika para terdakwa berada di dalam ruang sidang.
"Borgol itu terkait dengan hak asasi manusia karena mereka berstatus terdakwa," pungkasnya.