Terdakwa Narkoba Kabur di Bangkalan

Kabur Menjelang Detik-detik Sidang di Pengadilan Digelar, Pria Bangkalan Dapat Hadiah 3 Peluru Tajam

Kabur menjelang detik-detik sidang di Pengadilan digelar, pria Bangkalan mendapat hadiah tiga peluru tajam

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL
Polisi Polres Bangkalan saat menangkap kembali Budi Suyono terdakwa kasus narkoba yang berupaya kabur menjelang sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Kamis (30/1/2020) 

"Dekat tembok ada gazebo yang dijadikan tumpuan sebelum melewati tembok," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua sekaligus Humas PN Bangkalan Moh Baginda Rajoko H membenarkan bahwa terdakwa kabur dalam kondisi kedua tangan tidak terborgol.

Tahanan yang dihadirkan di persidangan, lanjutnya, di KUHP disebutkan harus dalam keadaan bebas, tidak dalam keadaan terborgol.

Praktisi Hukum Bahtiar Pradinata menyoroti sisi pengamanan. Hal tersebut perlu diantisipasi di masa mendatang.

Kaburnya terdakwa Budi menjelang persidangan menurutnya karena ada keteledoran atau kelengahan yang dimanfaatkan oleh terdakwa.

"Orang berpikiran kabur, kata Bang Napi bukan karena ada niat tapi karena ada kesempatan," katanya.

Terkait borgol dilepas, Bahtiatr yang juga berprofesi sebagai lawyer itu menyarankan agar borgol dilepas ketika para terdakwa berada di dalam ruang sidang.

"Borgol itu terkait dengan hak asasi manusia karena mereka berstatus terdakwa," pungkasnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved