Berita Surabaya

Modus Baru Pencurian Kendaraan di Jawa Timur, Pelaku Berkelompok dan Manfaatkan Medsos untuk Promosi

Komplotan pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu itu menjalankan aksinya secara berjejaring selama kurun setahun.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Grid.ID/Octa Saputra
ilustrasi - Modus Baru Pencurian Kendaraan di Jawa Timur, Pelaku Berkelompok dan Manfaatkan Medsos untuk Promosi 

Komplotan pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu itu menjalankan aksinya secara berjejaring selama kurun setahun

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim meringkus tujuh orang tersangka sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu.

Dari tangan mereka, anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 22 motor dan 20 mobil yang belum sempat dijual.

Komplotan pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu itu telah menjalankan aksinya secara berjejaring selama kurun setahun.

Memilukan, Nenek Renta 82 Tahun Istri Purnawirawan TNI AL Ditetapkan Tersangka Polrestabes Surabaya

Modus Baru Penipuan di Pamekasan Terungkap, Pelaku Manfaatkan Sistem COD untuk Menipu Para Korbannya

Suami ini Rekam Detik-Detik Mengerikan Istrinya Ditusuk, Sebut Istri Dajal Mengeluarkan Taring

Sebelum menjual kendaraan hasil curian itu, para tersangka ternyata melengkapinya dengan surat-surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB palsu.

Tujuannya agar harga jual kendaraan itu bisa dibandrol tinggi dan tak memantik kecurigaan para calon pembeli.

Tercatat, ada 20 STNK dan BPKB palsu yang sudah dicetak.

Semua kendaraan bersurat palsu itu sudah dijual bebas melalui media sosial ataupun situs jual-beli online.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purwono menuturkan, sindikat ini bergerak berjejaring secara terputus.

Mereka membidangi masing-masing bagian, tanpa saling mengenal dan pola semacam itu dinamai jaringan terputus.

"Ini sistemnya terputus, dan mereka tidak tahu satu sama lain," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/2/2020).

Tiga Motor Bodong di Pamekasan Diamankan, Terjaring Razia Kendaraan Polres Pamekasan di Arek Lancor

Lapas Klas IIA Pamekasan Gelar Deklarasi Janji Kinerja, Wujudkan Kinerja Profesional & Berintegritas

Tujuh orang tersangka sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu di di Mapolda Jatim, Rabu (5/2/2020).
Tujuh orang tersangka sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu di Mapolda Jatim, Rabu (5/2/2020). (TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI)

Agus Budiono (50) dan Feri (27) warga Kabupaten Jember, bertugas sebagai eksekutor pencurian kendaraan.

"Sudah lupa di mana aja saya nyuri, ya banyak. Saya oper lagi ke teman," ujar Agus saat diinterogasi polisi di depan awak media.

Setelah memperoleh kendaraan hasil curian, mereka lantas mengirim hasilnya ke Abdul Rahman (40) warga Kabupaten Sampang.

Tidak sendiri, Abdul Rahman melakukannya dengan M Hanif (30) warga Kabupaten Pasuruan, sebagai penadah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved