Berita Sampang
Buron 3 Tahun setelah Bawa Kabur Uang Perusahaan, Sopir asal Sampang Ditangkap Polisi di Dalam Bus
Sopir produk minuman di Kabupaten Sampang itu membawa kabur uang perusahaannya untuk dijadikan modal ke Malaysia.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sopir produk minuman di Kabupaten Sampang itu membawa kabur uang perusahaannya untuk dijadikan modal ke Malaysia
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sutrisno (37), warga Desa Tanggumong Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, ditangkap anggota Polres Sampang.
Sutrisno ditangkap karena melakukan penggelapan uang puluhan juta milik bosnya sendiri, M Syaiful, warga Kecamatan Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, tersangka merupakan sopir pengiriman minuman berupa Aqua, Viand, Le Mineral, dan Teh Pucuk.
• Pamekasan Bakal Punya Gedung Bioskop Bernama Kota Cinema Mall, ini Lokasi dan Tanggal Launchingnya
• Link Download Drama Korea Crash Landing on You Episode 1 - 12, Lengkap dengan Sub Bahasa Indonesia
• Masjid Kompleks Polresta Sidoarjo Didatangi Maling, Uang Santunan Anak Yatim Raib Digondol Pencuri
Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, sebelum melakukan penggelapan, tersangka mengirim orderan barang dagangan ke sejumlah tempat.
Saat itu, tersangka mengantarkan barang-barang itu ke Kecamatan Kedungdung, Kecamatan Ketapang, dan Kecamatan Banyuates.
Setelah mengirim barang tersebut, tersangka menerima uang penjualan hasil barang sebesar Rp 29.174.000.
"Nah yang seharusnya uang hasil penjualan itu disetor, Sutrisno membawa lari," kata AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Kamis (6/2/2020).
"Dan uang itu digunakan untuk biaya bekerja tersangka di Malaysia," sambung dia.
AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, tersangka berangkat ke Malaysia dan hidup di Negeri Jiran selama tiga tahun lamanya.
• Kakek di Sampang Bacok Kepala Sepupu Pakai Celurit, Lukanya sampai Tembus ke Tulang Tengkorak
• Tutor Bahasa di Kampung Inggris Pare Ditemukan Tewas Mendadak, Hidungnya Keluarkan Darah Segar
Setelah tiga tahun merantau, tersangka pulang kembali ke Kabupaten Sampang.
Namun, tersangka tak sadar jika kepulangannya terdengar oleh Satreskrim Polres Sampang.
"Peristiwa penggelapan yang dilakukan Sutrisno itu pada bulan September 2016 dan berhasil diamankan 5 Februari 2020, kemarin," tuturnya.
Rersangka tertangkap di Terminal Trunojoyo Sampang, tepatnya di dalam bus.
Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, tersangka saat itu hendak kembali ke Malaysia.
"Akibat dari ulahnya, Sutrisno disangkakan pasal 374," tegas AKBP Didit Bambang Wibowo.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas dia.
• Menderita Stroke, Purnawirawan TNI asal Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Kasur Kamarnya yang Terbakar
• Curi Motor Warga Kota Malang, Dua Pria ini Dapat Hadiah Timah Panas Anggota Tim Singo Arema Police
Kabupaten Sampang
Malaysia
TribunMadura.com
Kecamatan Sampang
Polres Sampang
AKBP Didit Bambang Wibowo
Hanya 50 Persen Bidang Tanah di Sampang yang Bersertifikat di 2023, BPN Beberkan Fakta |
![]() |
---|
Perbaikan Payung Ala Madinah di Sampang Ditargetkan Rampung Sepekan, ada Komponen yang Diganti |
![]() |
---|
Kecelakaan Adu Moncong Libatkan Dua Microbus di Sampang, Hendak Mendahului Berakhir Petaka |
![]() |
---|
Ibu Muda di Sampang Nekat Akhiri Hidup di Dalam Kamar, Anak Usia 5 Tahun Ditinggalkan |
![]() |
---|
Meski Cukup Berisik, Permainan Lato-Lato Bikin Anak Makin Jarang Kecanduan Gadget |
![]() |
---|