Berita Sampang
Kakek di Sampang Bacok Kepala Sepupu Pakai Celurit, Lukanya sampai Tembus ke Tulang Tengkorak
Modho (64) membacok kepala korban dengan menggunakan celurit berukuran sekitar satu meter hingga menembus ke tulang tengkorak.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Modho (64) membacok kepala korban dengan menggunakan celurit berukuran sekitar satu meter hingga menembus ke tulang tengkorak
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang kakek bernama Modho, warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diringkus anggota Polres Sampang.
Kakek berusia 64 tahun itu ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Musahrah (50), yang tak lain merupakan sepupunya sendiri.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, penganiyaan ini berawal karena salah sasaran.
• Pamekasan Bakal Punya Gedung Bioskop Bernama Kota Cinema Mall, ini Lokasi dan Tanggal Launchingnya
• Pelaku Pencabulan di Sampang Kabur hingga ke Kalimantan, Ungkap Pengakuan Mengejutkan Pelariannya
• Gadis Madiun Dicabuli Ayah Tiri hingga Melahirkan Bayi, Kasus Itu Sempat Ditutupi Ibu Kandungnya
AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, pelaku menduga jika korban memberikan obat tertentu ke rumput yang ada di ladangnya.
Tak pelak, rumput-rumput di ladang pelaku kondisinya menguning.
"Faktanya, yang melakukannya bukan korban," kata AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Kamis (6/2/2020).
"Dalam peristiwa ini, pelaku tidak menanyakan terlebih dahulu. Melainkan langsung menggasak korban," sambung dia.
Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, kakek dengan satu cucu itu melakukan penganiayaan dengan membacok kepala korban menggunakan celurit berukuran sekitar satu meter.
"Sehingga dari hasil visum korban mengalami luka di kepala bagian atas sepanjang 9 cm dan lebar 1 cm yang tembus hingga ke tulang tengkorak," jelasnya.
• Curi Motor Warga Kota Malang, Dua Pria ini Dapat Hadiah Timah Panas Anggota Tim Singo Arema Police
• Polres Pamekasan Gelar FGD, Menyamakan Persepsi Penanganan Tanggap Darurat Bencana saat Musim Hujan
Lebih lanjut, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, korban berteriak memanggil anaknya bernama Rumsiah, sembari memegang kepalanya yang bercucuran darah.
Anak Musahrahkemudian mendatangi korban dan membawanya ke Puskesmas Batumarmar Pamekasan.
"Untungnya korban selalu dalam keadaan sadar dan untuk saat ini korban sudah keluar dari Puskesmas," ucap AKBP Didit Bambang Wibowo.
Mengetahui hal itu, korban melaporkan terhadap Polsek Sokobanah, sehingga langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku mengakui melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak satu kali, sehingga senjata tajam tersebut menjadi barang bukti," tuturnya.
"Sedangkan untuk pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 351ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.
• Pelaku Kasus Penghinaan Wali Kota Risma Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Faktor Anak
• Peserta Peace Run asal Amerika Serikat Mengaku Terkesan dengan Budaya Pamekasan, Puji Baddrut Tamam
bacok
celurit
tengkorak
TribunMadura.com
Kecamatan Sokobanah
Kabupaten Sampang
AKBP Didit Bambang Wibowo
Hanya 50 Persen Bidang Tanah di Sampang yang Bersertifikat di 2023, BPN Beberkan Fakta |
![]() |
---|
Perbaikan Payung Ala Madinah di Sampang Ditargetkan Rampung Sepekan, ada Komponen yang Diganti |
![]() |
---|
Kecelakaan Adu Moncong Libatkan Dua Microbus di Sampang, Hendak Mendahului Berakhir Petaka |
![]() |
---|
Ibu Muda di Sampang Nekat Akhiri Hidup di Dalam Kamar, Anak Usia 5 Tahun Ditinggalkan |
![]() |
---|
Meski Cukup Berisik, Permainan Lato-Lato Bikin Anak Makin Jarang Kecanduan Gadget |
![]() |
---|