Berita Malang
Curi Motor Warga Kota Malang, Dua Pria ini Dapat Hadiah Timah Panas Anggota Tim Singo Arema Police
Kaki para tersangka kasus pencurian motor di Kota Malang itu ditembak timah panas polisi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kaki para tersangka kasus pencurian motor di Kota Malang itu ditembak timah panas polisi
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Tim Singo Arema Police menangkap dua tersangka kasus pencurian motor yang telah membuat resah warga Kota Malang.
Tidak hanya menangkap, Tim Singo Arema Police terpaksa menembak dua tersangka di bagian kakinya.
Hal itu dilakukan petugas Tim Singo Arema Police karena para tersangka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
• Pamekasan Bakal Punya Gedung Bioskop Bernama Kota Cinema Mall, ini Lokasi dan Tanggal Launchingnya
• Polres Pamekasan Gelar FGD, Menyamakan Persepsi Penanganan Tanggap Darurat Bencana saat Musim Hujan
• Purnawirawan TNI asal Sidoarjo Meninggal Dunia dalam Peristiwa Kebakaran Rumah, Kamarnya Gosong
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, dua pelaku curanmor tersebut adalah Marsunu (61) warga Kecamatan Ngajum dan Dedik Suprianto (37) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Selain menangkap dua tersangka curanmor, kita juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang bertugas sebagai penadah sepeda motor curian," kata AKBP Setyo Koes Heriyanto, Kamis (6/2/2020).
"Yaitu berinisial IS (20) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan S (32) warga Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang," sambung dia.
"Dan kasus ini berhasil kita ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat serta korban," lanjut dia.
AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, kedua tersangka kasus pencurian motor itu sering melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sukun dan Kedungkandang.
"Jadi mereka ini berboncengan naik sepeda motor mencari sepeda motor yang lengah dari pengawasan pemiliknya," ujar AKBP Setyo Koes Heriyanto.
"Tersangka DS berada di atas sepeda motor sedangkan tersangka M yang menjadi eksekutor mengambil sepeda motor korbannya memakai kunci T," tambah dia.
• Pelaku Kasus Penghinaan Wali Kota Risma Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Faktor Anak
• Pelaku Pencabulan di Sampang Kabur hingga ke Kalimantan, Ungkap Pengakuan Mengejutkan Pelariannya
Setelah mengambil motor curian itu, tersangka langsung menjual barang itu ke penadah dengan harga bervariasi, yaitu mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
"Selain menangkap para tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kunci T beserta anak kuncinya," jelas dia.
"Tidak hanya itu, tujuh sepeda motor dan beberapa plat nomor juga ikut kita amankan," terangnya.
Saat ini pihaknya akan terus mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Malang Kota.
"Tersangka M dan DS kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tambah dia.
"Sementara tersangka S dan IS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.
• Sirkus Lumba-Lumba Keliling Dilarang di Indonesia, ini Alasan di Balik Keputusan Penutupannya
• Kisah Pengantin Gelar Resepsi Pernikahan Lewat Video Live Streaming, Tamu Khawatir Ketemu Langsung
pencurian
Kota Malang
Singo Arema Police
Wakapolresta Malang Kota
AKBP Setyo Koes Heriyanto
Kabupaten Malang
TribunMadura.com
Viral Kasus Pria di Kota Malang Diduga Unggah Foto Temannya ke Akun dan Situs Dewasa: Bukan Sekali |
![]() |
---|
Pria Begal Selingkuhannya Sendiri di Jalan, Handphone Digondol, Ngaku Sakit Hati |
![]() |
---|
Pelaku Tabrak Lari di Malang Diburu Polisi, Kecelakaan Bermula Truk yang Pindah Lajur untuk Menyalip |
![]() |
---|
Anak Muda Indonesia Cenderung Ingin Jadi Konten Kreator, Akademisi: Konsistensi Juga Penting |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Guru Ngaji Cabul di Malang Kini Ditahan Polisi, Segera Disidang |
![]() |
---|