Berita Malang

Curi Motor Warga Kota Malang, Dua Pria ini Dapat Hadiah Timah Panas Anggota Tim Singo Arema Police

Kaki para tersangka kasus pencurian motor di Kota Malang itu ditembak timah panas polisi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyanto saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka curanmor, Kamis (6/2/2020). 

Kaki para tersangka kasus pencurian motor di Kota Malang itu ditembak timah panas polisi

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Tim Singo Arema Police menangkap dua tersangka kasus pencurian motor yang telah membuat resah warga Kota Malang.

Tidak hanya menangkap, Tim Singo Arema Police terpaksa menembak dua tersangka di bagian kakinya.

Hal itu dilakukan petugas Tim Singo Arema Police karena para tersangka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Pamekasan Bakal Punya Gedung Bioskop Bernama Kota Cinema Mall, ini Lokasi dan Tanggal Launchingnya

Polres Pamekasan Gelar FGD, Menyamakan Persepsi Penanganan Tanggap Darurat Bencana saat Musim Hujan

Purnawirawan TNI asal Sidoarjo Meninggal Dunia dalam Peristiwa Kebakaran Rumah, Kamarnya Gosong

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, dua pelaku curanmor tersebut adalah Marsunu (61) warga Kecamatan Ngajum dan Dedik Suprianto (37) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

"Selain menangkap dua tersangka curanmor, kita juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang bertugas sebagai penadah sepeda motor curian," kata AKBP Setyo Koes Heriyanto, Kamis (6/2/2020).

"Yaitu berinisial IS (20) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan S (32) warga Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang," sambung dia.

"Dan kasus ini berhasil kita ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat serta korban," lanjut dia.

AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, kedua tersangka kasus pencurian motor itu sering melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sukun dan Kedungkandang.

"Jadi mereka ini berboncengan naik sepeda motor mencari sepeda motor yang lengah dari pengawasan pemiliknya," ujar AKBP Setyo Koes Heriyanto.

"Tersangka DS berada di atas sepeda motor sedangkan tersangka M yang menjadi eksekutor mengambil sepeda motor korbannya memakai kunci T," tambah dia.

Pelaku Kasus Penghinaan Wali Kota Risma Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Faktor Anak

Pelaku Pencabulan di Sampang Kabur hingga ke Kalimantan, Ungkap Pengakuan Mengejutkan Pelariannya

Setelah mengambil motor curian itu, tersangka langsung menjual barang itu ke penadah dengan harga bervariasi, yaitu mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

"Selain menangkap para tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kunci T beserta anak kuncinya," jelas dia.

"Tidak hanya itu, tujuh sepeda motor dan beberapa plat nomor juga ikut kita amankan," terangnya.

Saat ini pihaknya akan terus mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Malang Kota.

"Tersangka M dan DS kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tambah dia.

"Sementara tersangka S dan IS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.

Sirkus Lumba-Lumba Keliling Dilarang di Indonesia, ini Alasan di Balik Keputusan Penutupannya

Kisah Pengantin Gelar Resepsi Pernikahan Lewat Video Live Streaming, Tamu Khawatir Ketemu Langsung

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved