Berita Malang
Curi Motor Warga Kota Malang, Dua Pria ini Dapat Hadiah Timah Panas Anggota Tim Singo Arema Police
Kaki para tersangka kasus pencurian motor di Kota Malang itu ditembak timah panas polisi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyanto saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka curanmor, Kamis (6/2/2020).
Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Malang Kota.
"Tersangka M dan DS kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tambah dia.
"Sementara tersangka S dan IS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.
• Sirkus Lumba-Lumba Keliling Dilarang di Indonesia, ini Alasan di Balik Keputusan Penutupannya
• Kisah Pengantin Gelar Resepsi Pernikahan Lewat Video Live Streaming, Tamu Khawatir Ketemu Langsung