Berita Sampang
Kakek di Sampang Bacok Kepala Sepupu Pakai Celurit, Lukanya sampai Tembus ke Tulang Tengkorak
Modho (64) membacok kepala korban dengan menggunakan celurit berukuran sekitar satu meter hingga menembus ke tulang tengkorak.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Modho (merah) saat diinterogasi oleh Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolres Sampang, Madura, Kamis (6/2/2020).
"Pelaku mengakui melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak satu kali, sehingga senjata tajam tersebut menjadi barang bukti," tuturnya.
"Sedangkan untuk pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 351ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.
• Pelaku Kasus Penghinaan Wali Kota Risma Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Faktor Anak
• Peserta Peace Run asal Amerika Serikat Mengaku Terkesan dengan Budaya Pamekasan, Puji Baddrut Tamam