Berita Surabaya
Pulang Ngaji, Bocah Perempuan Diminta Masuk ke Kamar Cucu Pemilik Musala, Lalu Dipaksa Berbuat Dosa
Kejadian itu bermula saat korban diminta masuk ke kamar tersangka dan menonton video dewasa.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kejadian itu bermula saat korban diminta masuk ke kamar tersangka dan menonton video dewasa
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelajar berinisial ZA (16).
Cucu dari seorang guru ngaji di kawasan Surabaya Timur itu ditangkap karena diduga mencabuli anak berusia 8 tahun.
Aksi dugaan pencabulan itu berawal saat korban pulang dari mengaji di musala milik kakek tersangka.
• Ramalan Shio Jumat 7 Februari 2020 : Shio Ayam & Monyet Dapat Peruntungan, 3 Shio ini Harus Waspada
• Gadis Madiun Dicabuli Ayah Tiri hingga Melahirkan Bayi, Kasus Itu Sempat Ditutupi Ibu Kandungnya
• Gadis 13 Tahun Dicabuli Kekasih Ibunya Sendiri, Pelaku Mengancam Bunuh Diri Jika Tak Dilayani
Selanjutnya, mengajak korban ke dalam kamarnya.
Di sana, tersangka memperlihatkan video dewasa kepada korban.
Lalu, tersangka meminta korban melepas celanana dan membelakanginya.
"Setelah itu, tersangka menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban sampai klimaks," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (7/2/2020).
Setelah puas mencabuli korban, tersangka kemudian menyuruh korban untuk pulang.
Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
• Sebulan Sekali Ketemu Istri, Penjual Es Keliling ini Cabuli Bocah 11 Tahun di Tempat Perantauan
• Pakai Lem Cap Kambing, Delapan Pemuda Buat Bocah SD Mabuk, Kemudian Cabuli Secara Bergiliran
Karena ketakutan, korban kemudian mencoba bercerita apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
"Tidak terima dengan aksi tersangka, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," tambah AKP Ruth Yeni.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menangkap ZA saat pulang sekolah tanpa perlawanan.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf setelah melihat video dewasa," tandasnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.