Rekrutmen CPNS 2019 di Madura
Kisah Peserta CPNS 2019 Asal Madura Jalani Tes SKD saat Kondisi Hamil Tua, Akui Ingin Perbaiki Nasib
Peserta tes SKD CPNS 2019 asal Desa Bicorong Kabupaten Pamekasan melakukan ujian saat hamil tua.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Peserta tes SKD CPNS 2019 asal Desa Bicorong Kabupaten Pamekasan melakukan ujian saat hamil tua
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Imamatul Muttaqiyah, warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, mengikuti tes SKD CPNS 2019 dalam kondisi hamil delapan bulan.
Dia datang ke Kantor BKPSDM Pamekasan untuk mengikuti tes SKD CPNS 2019 diantar oleh adiknya mengendarai sepeda motor.
Imamatul Muttaqiyah mengaku, ikut mengikuti tes SKD CPNS 2019 ini lantaran ingin memperbaiki nasibnya.
• Dua Anggota Polres Bangkalan Dipecat, Terima Sanksi Berat karena Ketahuan Bolos Dinas Berbulan-Bulan
• Peserta CPNS 2019 Wajib Lolos Passing Grade Tes SKD Jika Ingin Ikut Tes SKB Meski Minim Pelamarnya
• Sanksi Berat Peserta CPNS 2019 yang Pakai Joki selama Ujian, Didiskualifikasi hingga Pemblokiran NIK
Formasi yang dia lamar yakni Pendidikan Agama Islam.
Perempuan berusia 32 tahun itu menceritakan, jarak tempuh dari desanya menuju Kantor BKPSDM Pamekasan sekitar 30 menit.
Meski dalam keadaan hamil, perempuan lulusan Universitas Al-Khairat Pamekasan ini mengaku memiliki semangat yang lebih untuk memperbaiki nasib hidupnya di masa mendatang.
Saat ini, kata dia, usia kandungannya sudah memasuki 8 bulan.
Menurut prediksi bidan, anaknya akan lahir tanggal 19 Maret 2020 mendatang.
Selama mengikuti tes SKD sekitar 90 menit, Imamatul mengaku lancar dan tidak mengalami kendala apa pun.
Hanya saja, nilai yang dia peroleh kurang memuaskan.
• Peserta CPNS 2019 Tak Lulus Passing Grade Tes SKD Jangan Sedih, Ada Kabar Baik dari BKN soal Tes SKB
• 76 Peserta CPNS 2019 di Sampang Dinyatakan Gugur sebelum Ujian Tes SKD, BKPSDM Ungkap Sebabnya
Imamatul mengungkapkan, nilai yang dia dapat di tes SKD kali ini sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Sebab, diakuinya, nilai TIU, TWK dan TKP yang diperoleh tidak mencukupi passing grade.
"TIU dapat nilai 50, TWK dapat nilai 55 dan TKP dapat nilai 142," kata Imamatul kepada TribunMadura.com, Senin (17/2/2020).