Berita Sampang
Beli Motor Tanpa Dilengkapi Surat Kendaraan, Warga Sampang Terancam Dipenjara selama 4 Tahun
Warga Kabupaten Sampang itu terancam hukuman penjara selama empat tahun setelah membeli motor bodong.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Warga Kabupaten Sampang itu terancam hukuman penjara selama empat tahun setelah membeli motor bodong
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang meringkus seorang pria bernama Miftahul Arifin (38).
Warga Jalan Bahagia, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang itu, diringkus polisi setelah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat alias motor bodong.
Kejadian itu berawal saat pelaku membeli sepeda motor Yamaha Jupiter nopol M 6098 PC kepada Moh Ansori, warga Desa Panggung, Rabu (25/12/2019) lalu.
• Polisi Buru Oknum yang Diduga Kuat Pemicu Insiden Bentrokan Suporter dan Pembakaran Motor di Blitar
• BKPSDM Pamekasan Sediakan Ruang Menyusui Bagi Peserta CPNS 2019 yang Bawa Bayi saat Tes SKD
• Karyawan Bioskop Kota Cinema Mall Pamekasan Digaji Sesuai UMK 2020, Ada yang Lebih dari Ketetapan
Sepeda motor itu dibeli seharga Rp 1 juta tanpa dilengkapi surat-surat.
Transaksi jual beli motor bodong itu dilakukan di Jalan Suhadak, depan SMKN 1 Sampang.
Selanjutnya, Miftahul Arifin mengubah warna plat nomor kendaraan yang dibelinya.
Itu dilakukan pelaku agar motor bodong tersebut tidak dikenali oleh pemiliknya.
Tapi, aksi itu tetap saja ketahuan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, penangkapan Miftahul Arifin bermula dari hasil pengembangan dua pelaku pencurian motor.
Dua pelaku tersebut diantaranya Moh Ansori yang menjual sepeda motor hasil curiannya kepada Miftahul Arifin.
• Badan Kehormatan DPRD Sumenep Bakal Dibentuk, Otoritas Politik dan Moral Anggota Dewan Disoroti
• Momen Terakhir Ashraf Sinclair Bersama Bunga Citra Lestari, Sempat Bercanda Romantis Sebelum Tidur
Kemudian satu rekannya, Moh Yasin (30) warga Desa Gunung Sekar Kecamatan Sampang.
"Sepeda Jupiter itu merupakan milik Moh Ghozali warga Kecamatan Sampang," kata AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Rabu (19/2/2020).
"Korban kehilangan kendaraannya pada 24 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 WIB," sambung dia.