Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit hingga Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Beber Sakit Kronis Kliennya

Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/WARTAKOTA
Mayjen TNI (Purnawiran) Kivlan Zen di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019). 

Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal

TRIBUNMADURA.COM - Sidang pembacaan putusan sela terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, ditunda Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang Kivlan Zen ditunda Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifudin Zuhri karena terdakwa sedang menderita sakit.

Akibatnya, dalam sidang itu, Kivlan Zen tidak bisa hadir ke ruang sidang, Rabu (19/2/2019).

VIRAL Pemotor Dihalangi Driver Ojek Online, Nyalinya Ciut saat Tahu Identitas Asli si Penghalang

Berusaha Nyalip Truk dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor di Kota Batu Tewas Terlindas Roda Belakang

Bonek Diminta Ikut Nyanyikan Indonesia Raya saat Final Piala Gubernur Jatim Persebaya Vs Persija

Majelis hakim memutuskan menunda sidang sampai kondisi Kivlan Zen membaik dan dapat hadir ke ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, kliennya dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD Gatot Soebroto), Jakarta Pusat.

Menurut Tonin, Kivlan Zen menderita sakit kronis paru-paru, batuk, dan asma.

Kivlan Zen dirawat di rumah sakit sejak Selasa 18 Februari 2020.

"Dirawat di RSPAD sejak Selasa malam," kata Tonin.

Tonin memprediksi kliennya membutuhkan waktu istirahat selama 10 hari.

Untuk diketahui, Kivlan Zen terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kisah Dramatis Pelamar CPNS 2019 Nyaris Melahirkan saat Tes SKD, Kontraksi sampai Disiapkan Ambulans

VIRAL Kisah Gadis Indonesia Jual Keperawanan hingga Laku Rp 19 M, Kejadiannya Mirip Ada di Banten

Pilih pulang

Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen memilih pulang meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Semula, mantan kepala Staf Kostrad ABRI itu dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi untuk, Azwarni, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan Zen datang ke pengadilan sekitar pukul 14.38 WIB.

Dia memakai kemeja berwarna putih dibalut jaket berwarna hitam dan celana panjang kain berwarna hitam.

Dia memakai topi baret tentara berwarna hijau.

Sidang dijadwalkan mulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun hingga pukul 16.42 WIB, majelis hakim tak kunjung datang ke ruang sidang.

Kivlan Zen mengaku tidak mampu menunggu majelis hakim yang tak kunjung memasuki ruang sidang.

Hal ini, karena kondisi tubuhnya berada dalam keadaan sakit.

"Ini sudah tiga jam. Alarm (kondisi tubuh,-red), saya tidak kuat lagi," kata Kivlan Zen di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (5/2/2020).

Setelah mendengarkan keterangan Kivlan Zen seorang jaksa penuntut umum menghampiri terdakwa yang duduk di kursi pengunjung sidang.

Dia menyarankan agar sidang ditunda karena kondisi Kivlan Zen.

"Hakim tidak ada bagaimana mau sidang. Ditunda, saya sudah tidak mampu lagi," kata Kivlan Zen.

Untuk diketahui, Azwarni, mantan anggota TNI didakwa terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pada surat dakwaan, Azwarni disebut ikut menemani terdakwa lain, Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui terpidana Habil Marati pada Maret 2019.

Pemuda Surabaya Nyaris Dimassa Diduga Mau Mencuri Motor, Sempat Viral hingga Polisi Beber Sosoknya

VIRAL Skandal Cinta Terlarang Komandan TNI dengan Istri Orang, Dapat Pembelaan Sosok Tak Terduga

Kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota

Kivlan Zen menyatakan keberatan soal dakwaan jaksa penuntut umum, di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Dalam isi dakwaan, Kivlan Zen disebut sebagai terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam.

Sebagai orang kelahiran Kota Langsa, Aceh, Kivlan Zen menyatakan telah memaknai hidup di wilayah ibu kota Jakarta.

"Sebagai putra Minang kelahiran Aceh, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota," ucap Kivlan Zen, membacakan eksepsi atau nota keberatan, di ruang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Lebih lanjut, dia membantah informasi yang beredar di masyakarat, ihwal dalang makar demonstrasi 21-22 Mei 2019.

"Luar biasa para petinggi negara untuk melakukan hembusannya melalui press conference terhadap diri saya, sehingga harus tidur di lantai berlapis kasur usang di Rutan Narkoba Tahiti Polda Metro Jaya," kata Kivlan.

"Sempat terbesit dalam diri saya, akan dijebak dengan narkoba. Sehingga dengan meminta kepada kuasa hukum saya untuk selamatkan saya," lanjut Kivlan.

Sementara itu, Kivlan menyatakan penuntut umum tak cermat saat menjelaskan isi dakwaan terhadap dirinya.

"Usia 73 tahun dalam keadaan sakit, maka saya juga menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan a quo, dengan menyatakan penuntut umum dalam menguraikan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata dia.

Minta 5 Jenderal dihadirkan

Kivlan Zen, meminta Mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian hadir pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi.

Kivlan Zen juga meminta mantan Menkopolhukam Jenderal Purnawirawan Wiranto hadir pada sidang lanjutan tersebut.

Sebabnya, menurut Kivlan, mereka diduga telah mencoreng nama baik atas dugaan makar pada demonstrasi 21-22 Mei 2019.

"Semua rekayasa, jadi saya minta Wiranto dan Tito dihadirkan, saya menunutut keadilan," ucap Kivlan saat diwawancarai wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Selain kedua nama tersebut, Kivlan juga meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Panjaitan hadir.

Begitu juga nama-nama yang disebut Kivlan di antaranya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Purnawirawan Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Komjen Purnawirawan Gories Mere.

"Iwan mengatakan, saya malah mau dibunuh Wiranto dan Luhut, Goris dan Budi Gunawan. Saya tanya kenapa saya mau dibunuh," ucap Kivlan.

"Saya tidak takut, tapi sekarang di balik, saya yang dikira mau bunuh mereka, ini rekayasa. Luhut saya minta hadir, Tito dan Iqbal kadiv humas Mabes Polri," lanjutnya.

Kivlan menegaskan, semua nama-nama tersebut diminta hadir pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi pada Rabu (22/1/2020), di PN Jakarta Pusat.

"Saya minta keadilan, ini rekayasa dari aparat negara, saya dituduh semuanya dan sidang ini ditunda sampai Rabu depan datang lah, saya buktikan," ujar Kivlan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kivlan Zen Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda dan tribunlampung.co.id dengan judul Kondisinya Memprihatinkan, Jenderal Kivlan Zen: Saya Tidak Kuat Lagi

Akhir Kisah Pilu Keluarga di Lampung setelah Ayah Perkosa Anak Kandung, Pelaku Sempat Menghilang

Viral di Facebook, 3 Wanita Joget TikTok di Masjid Madura, Video Permintaan Maafnya Banjir Hujatan

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved