Berita Magetan
Niat Busuk PNS di Polres Magetan ke Mertua Berakhir Pahit, Sekongkol Bareng Teman Gadaikan Mobil
Anggota PNS di Polres Magetan bersekongkol dengan temannya untuk berniat jahat kepada mertuanya sendiri.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tim BCA Finance akhirnya memutuskan untuk melaporkan Tuminem ke polisi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Tuminem ternyata bersekongkol dengan Agung.
Keduanya diproses secara hukum dan dijerat dengan pasal 35 ayat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
• Jumlah Peserta SNMPTN Universitas Brawijaya Membludak, Kampus hanya Tampung 4300 Mahasiswa Tahun ini
• Jelang Laga Perdana Madura United Vs Barito Putera, Polres Pamekasan Gelar Rapat Koordinasi
Dalam persidangan di PN Kota Madiun, Kamis (27/2/2020), Hakim Ketua Wuryanti, membacakan putusan terhadap kedua terdakwa dalam perkara yang terpisah.
Masing-masing terdakwa divonis hukuman penjara satu tahun tiga bulan.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua mempersilakan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, Kuasa hukum terdakwa, Dominggus Dacosta, mengatakan akan berupaya melakukan banding. Ia merasa kliennya sebagai korban.
Menurutnya, pelaku utama dalam kasus ini adalah pihak sorum mobil dan petugas BCA Finance.
"Dalam perkara ini, dijadikan perkara fidusia, sangat-sangata prematur," ungkap dia.
"Justru yang seharuanya pelaku utama, pihak, dan petugas BCA Finance, mereka yang melakukan rekayasa aplikasi," terangnya. (rbp)
• Tak Terungkap dalam Drama Korea Crash Landing on You, Hyun Bin Sempat Alami Kelelahan hingga Sakit
• Kapolres AKBP Djoko Lestari Apresiasi Gerakan Pamekasan Bersholawat, Ungkap Harapannya untuk Warga