Berita Sumenep

Remaja Pacaran Disuruh Berzina dan Jadi Tontonan Preman, Ancaman Celurit dan Pemerasan Bikin Pasrah

Seorang preman menyuruh pasangan remaja pacaran untuk berzina di depannya dan menjadi tontonan preman tersebut.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Shutterstock dan Thinkstock)
Ilustrasi remaja pacaran zina jadi tontonan preman 

Tak cukup disitu, setelah menuruti keinginan tersangka MR.

Fadhilah atau Keutamaan Puasa Rajab 10 Hari Penuh, Berikut Niat Puasa Rajab dan Amalan Sunnah

Jaminan Pasti Jadi PNS ASN Kalau Diterima di 7 Perguruan Tinggi Ini, Tak Perlu Ikut Seleksi Tes CPNS

Korban harus memilih dua pilihan jika ingin bebas, pertama harus membayar uang Rp 10 juta, dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta dan pacar koban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.

"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore.

Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.

Seteleh dua hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.

Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.

Alasan ekonomi

 Remaja yang berpacaran menjadi sasaran empuk pria satu ini.

Ia menghampiri remaja yang sedang berpacaran, lalu ia peras dengan meminta sejumlah uang.

Tak tanggung-tanggung, uang yang ia minta senilai Rp 10 Juta.

Selain itu ia juga merampas HP yang saat itu dibawa oleh korban.

MR (45) warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura ini ditangkap polisi akibat memeras pasangan muda - mudi yang sedang berpacaran.

Tersangak MR ini diduga memeras pemuda yang sedang pacaran dengan uang Rp 10 juta, tepatnya pada hari Minggu (9/2/2020) pukul 20.00 WIB di sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi membenarkan, tersangka MR telah ditangkap akibat memeras korban berinisial FA dan FN dari Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved