Berita Sumenep
Remaja Pacaran Disuruh Berzina dan Jadi Tontonan Preman, Ancaman Celurit dan Pemerasan Bikin Pasrah
Seorang preman menyuruh pasangan remaja pacaran untuk berzina di depannya dan menjadi tontonan preman tersebut.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang preman menyuruh pasangan remaja pacaran untuk berzina di depannya dan menjadi tontonan preman tersebut.
Agar mau menuruti kemauan preman itu, ancaman celurit dan pemerasan jadi senjata.
Tak pelak, remaja ini hanya bisa pasrah saat ditonton dan diperas.
Bahkan, dua HP juga dirampas oleh preman tersebut.
Saat itu, sejoli itu sedang berduaan di sebuah tempat.
Lalu preman tersebut mendekati sambil membawa sebilah celurit.
Preman itu lalu mengancam keduanya dan harus menuruti apa yang diinginkan.
• Masuk Hari Keempat Puasa Rajab, Istimewa Tepat Pada Hari Jumat, Penuh Fadhilah Atau Keutamaan
• Daftar Harga iPhone dan Spesifikasi iPhone, Mulai iPhone 7, iPhone 8, iPhone X Hingga iPhone 11
FA dan FN pasangan yang sedang berpacaran ini jadi korban tindak pidana pemerasan oleh tersanga MR dengan harus membayar uang Rp 10 juta.
Tersangak MR tak cukup disitu, karena kedua korban tidak mampu memenuhi preman tukang palak ini, FA dan FN disuruh berhubungan badan di sekitar lokasi Bandara Trunojoyo, tepatnya Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
"Awalnya tersangka MR menghampiri kedua korban yang sedang berpacaran dengan membawa sebilah celurit, kemudian tersanga MR langsung mengambil kontak sepeda motor korban," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020).
Tersangka MR katanya, menanyakan pada korban sedang apa di tempat tersebut dan saat menjawab sedang duduk saja, tersangka langsung minta uang awalnya Rp 1 juta.
Setelah korban mengatakan tak punya uang, sehingga tersangka MR ini menyuruh korban untuk berhubungan badan.
"Apabila kedua koran ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya.
"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," terangnya.
Tak cukup disitu, setelah menuruti keinginan tersangka MR.
• Fadhilah atau Keutamaan Puasa Rajab 10 Hari Penuh, Berikut Niat Puasa Rajab dan Amalan Sunnah
• Jaminan Pasti Jadi PNS ASN Kalau Diterima di 7 Perguruan Tinggi Ini, Tak Perlu Ikut Seleksi Tes CPNS
Korban harus memilih dua pilihan jika ingin bebas, pertama harus membayar uang Rp 10 juta, dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta dan pacar koban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore.
Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.
Seteleh dua hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.
Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.
Alasan ekonomi
Remaja yang berpacaran menjadi sasaran empuk pria satu ini.
Ia menghampiri remaja yang sedang berpacaran, lalu ia peras dengan meminta sejumlah uang.
Tak tanggung-tanggung, uang yang ia minta senilai Rp 10 Juta.
Selain itu ia juga merampas HP yang saat itu dibawa oleh korban.
MR (45) warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura ini ditangkap polisi akibat memeras pasangan muda - mudi yang sedang berpacaran.
Tersangak MR ini diduga memeras pemuda yang sedang pacaran dengan uang Rp 10 juta, tepatnya pada hari Minggu (9/2/2020) pukul 20.00 WIB di sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi membenarkan, tersangka MR telah ditangkap akibat memeras korban berinisial FA dan FN dari Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep.
"Yang bersangkutan ini telah memeras pasangan muda - mudi yang sedang pacaran dengan meminta uang sebesar 10 juta dan dua buah HP milik korban," kata AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/02/2020).
Setelah ditangkap katanya, MR mengaku pada polisi kerap memeras muda-mudi yang berpacaran di lokasi tersebut.
"Motifnya ekonomi dan yang bersangkutan ini kerja sebagai petani. Jadi saat lihat ada yang pacaran, langsung didekati dan diperas," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan pasal 368 dan 289 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. ( Ali Hafidz Syahbana)