Komplotan Spesial Pembobol Rumah Kos di Tuban Ini Rasakan Bui, Diciduk Polisi Gegara Ponsel
Satreskrim Polres Tuban meringkus komplotan pembobol rumah kos di wilayah hukum setempat.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
Komplotan Spesial Pembobol Rumah Kos di Tuban Ini Rasakan Bui, Diciduk Polisi Gegara Ponsel
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban meringkus komplotan pembobol rumah kos di wilayah hukum setempat.
Pelaku yang diketahui berjumlah empat orang itu selalu beroperasi dalam tenggang waktu yang tak terpaut jauh, antar satu kos ke kos yang lain.
Namun, aksi mereka terungkap saat satu di antara pelaku menjual enam unit ponsel ke pembeli.
"Satu dari pelaku menjual ponsel hasil curian ke seseorang, lalu kita lacak keberadaan ponsel tersebut, dan pembeli menyebutkan identitas penjual," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan, Sabtu (29/2/2020).
• Nasib Sial Pria Ini Lagi Tunggui Pembeli Sabu di Tepi Jalan, Pasrah Saat Polisi Tuban Menciduknya
• Satpol PP Tuban Gerebek Warung Kopi, Temukan Puluhan Minuman Keras Siap Jual
• Ibu Muda dari Tuban Rela Jual Motornya, Demi Bisa Edarkan Sabu, Ganja & Ekstasi, Motifnya Terkuak
Kapolres menjelaskan, empat pelaku tersebut yaitu Renaldi Setyawan (31), Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu, selaku yang menjual hand phone. Lalu Retno Sri Wahyu Setyawan (28), Desa Bejagung, Kecamatan Semanding.
Kemudian ada M Ali Masut (23), warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Soko. Terakhir, Puguh Hadi Wijaya (33), Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.
Pelaku ada yang ditangkap di Tuban, juga ada yang di wilayah Gresik.
Dari laporan yang diterima petugas, ada empat korban yang melaporkan kehilangan di empat titik kos.
Namun, keempat residivis tersebut juga mengaku menggarong di empat titik kos lainnya, tapi belum disebutkan.
"Yang lapor empat, tapi pelaku mengaku ada empat TKP lainnya juga, cuma belum disebutkan detail di mana saja," terangnya.
Ditambahkannya, dari hasil pengamanan keempat pelaku tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil pembobolan di kamar kos para korban.
Di antaranya, empat ponsel, satu unit sepeda motor, dan sejumlah dokumen surat kendaraan lainnya.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : Mohammad Sudarsono
Editor : Sudarma Adi