Kekasih Gelap akan Menikah, Honorer Mamuju Sebar Video Mesum Berdua hingga Rencana Pernikahan Hancur

Seorang pegawai honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat berinisial A memiliki kekasih gelap.

Editor: Elma Gloria Stevani
net
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNMADURA.COM - Seorang pegawai honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat berinisial A memiliki kekasih gelap.

Padahal, pria berusia 32 tahun (WA) ini sudah beristri dan memiliki dua orang anak.

Selama empat tahun, pria berinisial A ini berselingkuh dengan seorang wanita dari Mamuju Sulawesi Barat yang bekerja sebagai pegawai honorer di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar.

Dalam perselingkuhan itu, mereka A dan WA sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Hingga pada suatu waktu, A menerima lamaran pria lain dan sudah menetapkan tanggal pernikahan.

Pelaku WA sakit hati lalu membuat ulah dan mengancam A.

Ancaman yang diberikan kepada kekasih gelap yaitu menyebarkan video mesum jika tidak membatalkan pernikahannya.

Tak terima dengan ancaman yang diberikan, A lantas melaporkan sang kekasih gelap kepada Satuan Reskrim Polresta Mamuju.

Satuan Reskrim Polresta Mamuju pun menangkap WA atas laporan A.

Menurut Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan penangkapan pelaku tersebut setelah polisi mendapat laporan dari korban.

Dinkes Sampang Bagikan Cara Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona, Jaga Pola Hidup Bersih dan Sehat

Cegah Corona Masuk Jatim, Thermo Scanner Dipasang di Bandara Juanda, Begini Cara Pengoperasiannya

Keluhan Pedagang Pasar Baru Tuban Pasca Kiosnya Terbakar, Sedih dan Bingung Mencari Tempat Berjualan

Dua WNI Terjangkit Corona, Dinkes Sampang Minta Warga Tidak Panik

BREAKING NEWS - Cegah Corona Masuk Jatim, Bandara Juanda Perketat Pengawasan

Pasien Virus Corona, Julie Cerita Kesaksian Berjuang Selama 9 Hari dan Sembuh, Momen ini Menyusahkan

Kepada polisi, A mengaku diancam pelaku bahwa video mesumnya akan disebar jika tidak membatalkan pernikahannya.

Bahkan, pelaku juga sempat mengirimkan foto tangkapan layar dari video mesum yang dilakukan dengan korban tersebut kepada salah satu keluarga calon suaminya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku nekat menyebarkan foto mesum dengan mantan pacarnya itu karena sakit hati.

"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar," kata Ipda Japaruddin dilansir dari Tribunnews.com.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, kasus tersebut berawal pada Desember 2019.

Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan.

Setelah pelaku mengetahui kabar korban telah dilamar pria lain, dia keberatan dan nekat mengancam untuk menyebarkan video tersebut.

Alasannya karena ia tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.

"Korban diancam kalau tidak membatalkan pernikahan, pelaku akan sebarkan video itu," ujar Japar.

Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim sudah dikirimi screenshot video via WhatsApp (WA).

"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya," ungkap Japar.

Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.

Namun korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun.

WA ternyata sudah memiliki dua anak.

"Pelaku pernah menjanjikan pada korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut," kata dia.

Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui, memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.

Masker di Pamekasan Madura Langka, Laris Diserbu Warga untuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Info Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 di Sampang, Simak Jadwal Pelaksanaan Tes SKB di Sini

Pasar Baru Tuban Terbakar, Para Pedagang Mendadak Jualan di Pinggir Trotoar Jalan Gajah Mada

"Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara," ucapnya.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke laboratorium forensik.

"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan juga ke MUI untuk melihat unsur asusila," kata Kombes Minarto yang dikutip dari Tribun Timur.

Rencananya polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transfer video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.

Video yang diperoleh penyidik dari ponsel pelaku ditemukan 13 konten video dan beberapa foto.

"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri. Bahkan pelaku dan korban sudah tidak bisa mengingat semua di mana saja karena saking sering dilakukan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Mau Jadi Pacar Gelap Pria Beristri, Wanita Ini Lupa Berapa Kali Intim hingga Rencana Nikah Berantakan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved