Berita Surabaya

Lagi Liburan di Bali, Pasangan Suami Istri ini Diringkus Polisi, Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Pasangan suami istri ini ditangkap saat sedang liburan ke Bali setelah nekat jadi pengedar sabu.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
capitalradio.co.ug
ilustrasi - Lagi Liburan di Bali, Pasangan Suami Istri ini Diringkus Polisi, Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas 

"Keterangannya benar," kata terdakwa Dwi Hariyanti yang diamini terdakwa Donni Ferriawan.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai," pungkas hakim Wedhayati menutup persidangan.

Diketahui, Kasus ini diungkap Polrestabes Surabaya pada November 2019.

Saat itu kedua terdakwa menerima paketan sabu sebanyak 800 gram dari Pak Lek, Napi di Lapas Madiun. Keduanya ditangkap saat berlibur ke  Badung Bali.

Dalam kasus ini, Pasutri Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Pompy melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Warga Sumenep Dijemput Polisi di Rumahnya, Dihadiahi Penerapan Pasal Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

Lagi Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos, 4 Remaja Surabaya Tak Berkutik Saat Polisi Dobrak Pintu Kamar

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved