Berita Surabaya
Lagi Liburan di Bali, Pasangan Suami Istri ini Diringkus Polisi, Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Pasangan suami istri ini ditangkap saat sedang liburan ke Bali setelah nekat jadi pengedar sabu.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Keterangannya benar," kata terdakwa Dwi Hariyanti yang diamini terdakwa Donni Ferriawan.
Persidangan ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai," pungkas hakim Wedhayati menutup persidangan.
Diketahui, Kasus ini diungkap Polrestabes Surabaya pada November 2019.
Saat itu kedua terdakwa menerima paketan sabu sebanyak 800 gram dari Pak Lek, Napi di Lapas Madiun. Keduanya ditangkap saat berlibur ke Badung Bali.
Dalam kasus ini, Pasutri Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Pompy melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
• Warga Sumenep Dijemput Polisi di Rumahnya, Dihadiahi Penerapan Pasal Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu
• Lagi Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos, 4 Remaja Surabaya Tak Berkutik Saat Polisi Dobrak Pintu Kamar