Berita Surabaya

Lagi Liburan di Bali, Pasangan Suami Istri ini Diringkus Polisi, Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Pasangan suami istri ini ditangkap saat sedang liburan ke Bali setelah nekat jadi pengedar sabu.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
capitalradio.co.ug
ilustrasi - Lagi Liburan di Bali, Pasangan Suami Istri ini Diringkus Polisi, Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas 

Pasangan suami istri ini ditangkap saat sedang liburan ke Bali setelah nekat jadi pengedar sabu

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pasangan suami istri, Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. 

Pasangan suami istri ini diadili setelah menjadi pengedar narkotika jenis sabu seberat 800 gram. 

Mereka menjadi kurir yang dikendalikan dari jaringan Lapas Madiun.

Daftar Harga Samsung, Mulai dari Samsung Galaxy A20s,Galaxy A51 Hingga Galaxy S10, Spek Mantap

Berawal dari Kecurigaan Tetangga, Kasus Pencabulan Anak Tiri oleh Ayahnya di Jember Terungkap

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Dilakukan Serentak, Peserta yang Lolos Bisa Lanjut ke Tes SKB

"Terdakwa ditangkap di Badung, Bali," ungkap saksi Oky, Kamis (5/3/2020). 

"Mereka berperan sebagai kurir. Barangnya dari seseorang bernama Pak Lek, narapidana di Lapas Madiun," sambung dia.

Dijelaskan Oky, pasangan suami istri ini merupakan target operasi (TO) yang berpindah-pindah tempat.

Keberadaan terahkirnya diketahui dari tim analis Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan sistem tipping nomor handphone.

"Alhamdullilah jaringannya sudah tertangkap semua. Peran terdakwa ini sebagai ranjau. Mereka bekerja setelah ada perintah dari Pak Lek," jelasnya.

Ia menyebut, keterlibatan Pak Lek ini sempat dipertanyakan oleh ketua majelis hakim Wedhayati.

Hakim wanita yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ini terlihat heran kasus narkoba masih bisa dikendalikan dari Lapas Madiun.

"Ini kok bisa ya, Pak Lek ini napi di Lapas Madiun kan, kok masih bisa mengendalikan kedua terdakwa," tanya hakim Wedhayati pada saksi.

Terdakwa Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/3/2020). 
Terdakwa Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/3/2020).  (TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

Nasib Penjual Bakso yang Jadi Pedagang Masker Dadakan, Diperiksa Polisi setelah Jualan di Facebook

Arena Judi Sabung Ayam di Kediri Dibongkar, Sejumlah Kurungan Ayam Dibakar Polsek Puncu

"Pak Lek itu nama samaran yang mulia, kami tidak tau nama aslinya karena itu dia kami tetapkan buron," jawab saksi Oky.

"Tapi dari hasil analis tim kami keberadaannya memang ada di Lapas Madiun," lanjut dia.

Keterangan saksi Oky ini  tidak dibantah kedua terdakwa. Meski sebelumnya tim penasihat hukum sempat mencecar pertanyaan ke saksi Arya.

"Keterangannya benar," kata terdakwa Dwi Hariyanti yang diamini terdakwa Donni Ferriawan.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai," pungkas hakim Wedhayati menutup persidangan.

Diketahui, Kasus ini diungkap Polrestabes Surabaya pada November 2019.

Saat itu kedua terdakwa menerima paketan sabu sebanyak 800 gram dari Pak Lek, Napi di Lapas Madiun. Keduanya ditangkap saat berlibur ke  Badung Bali.

Dalam kasus ini, Pasutri Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Pompy melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Warga Sumenep Dijemput Polisi di Rumahnya, Dihadiahi Penerapan Pasal Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

Lagi Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos, 4 Remaja Surabaya Tak Berkutik Saat Polisi Dobrak Pintu Kamar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved