Kasus Beras Oplosan BPNT
Polres Sumenep Bungkam Soal Pemeriksaan Tersangka Kasus Oplosan Beras Bantuan Pangan Non Tunai
Polres Sumenep menggerebek gudang oplosan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kamis (27/2/2020) lalu.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Modusnya untuk dijadikan kemasan 5 kg berlabel Ikan Lele Super.
Beras tersebut campuran berlabel Bulog dengan beras lokal atau petani.
Beras yang hendak dijadikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu, dioplos empat sak beras Bulog kemasan 50 kg dengan beras petani lokal satu sak kemasan 50 kg.
Kemudian, dari hasil oplosannya ini dikemas dengan sak ukuran 5 kg bertuliskan Ikan Lele Super 5 kg.
Selain dioplos beras tersebut, kemudian disemprotkan pewangi rasa pandan agar terkesan kualitasnya bagus alias premium.
Satu sak kemasan 5 kg dari hasil oplosan itu dipatok seharga Rp 52.500.
Ada 10 ton beras yang dijadikan barang bukti oleh polisidan beras itu hendak didistribusikan ke agen di wilayah Pulau/Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.
Hal ini dilakukan oleh pelaku, sejak tahun 2018 lalu hingga digerebek oleh polisi.
Dalam kasus ini, untuk persangkaan pasal terhadap pelaku usaha ini diduga melanggar UU perlindungan konsumen pasal 62, UU nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU nomer 7 tahunb2014 tentang perdagangan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.