TOPIK
Kasus Beras Oplosan BPNT
-
Polres Sumenep menggerebek gudang oplosan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kamis (27/2/2020) lalu.
-
Kinerja Polres Sumenep dalam mengungkap kasus tindak pidana oplosan beras BPNT di Kabupaten Sumenep mendapat apresiasi DPRD Sumenep.
-
Pemilik gudang tempat untuk mengoplos beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi.
-
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi menyatakan, seseorang yang sengaja menjual beras oplosan akan dipidana sebab melakukan kecurangan.
-
Gudang beras di Kabupaten Sumenep itu dijadikan sebagai tempat untuk mengoplos beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
-
Suplier beras oplosan BPNT di gudang UD Yudha Tama ART ini berada di Jalan Merpati, Desa Pamolokan, Kecamatan/Kota Sumenep.
-
Sebuah gudang beras di Kabupaten Sumenep diduga dijadikan tempat untuk mengoplos beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
-
Group di gudang ini diduga telah mengoplos atau mencampur dari berbagai merek beras, tertulis ada beras Ikan Lele super, BUMN Beras kita dan campuran