Penangkapan Teller Bank di Sumenep
Oknum Teller Bank BUMN di Sumenep Dijerat Pasal Korupsi, Gondol Uang Dana Nasabah Rp 800 Juta
Seorang teller bank BUMN di Kabupaten Sumenep berinisial MH (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Seorang teller bank BUMN di Kabupaten Sumenep berinisial MH (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan MH (36) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Selasa (10/3/2020).
Pria yang bekerja sebagai teller bank BUMN di Kabupaten Sumenep itu diduga menggondol uang nasabah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Djamaluddin menegaskan, tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
• BREAKING NEWS - Oknum Teller Bank di Sumenep Madura Ditangkap Kejaksaan Negeri Sumenep
• Secarik Surat Wasiat Ditemukan di Lokasi Penemuan Mayat Pasangan Suami Istri di Malang: Sepurane Le
• Tetangga Kaget Temukan Nenek Surabaya Meninggal di Kamar Kos, Sebut Korban Baru Saja Terima Tamu
"Tersangka MH diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Djamaluddin.
Djamaluddin menyebut, warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan uang negara sebesar Rp 800 juta.
Sejak hari Selasa (10/3/2020 pukul 13.00 WIB, kata Djamaluddin, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Klas IIB Sumenep.
"Tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak hari ini pukul 13.00 WIB untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.
Modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kata dia, tersangka tidak menyetorkan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya.
"Dalam kasus ini, nasabah tidak rugi karena uang penggantinya mengambil uang kas kantornya untuk digantikan ke nomor rekening nasabah," terangnya.
Djamaluddin menerangkan, posisi kasus tersangka MH ini merugikan negara dan bukan merugikan nasabah.
"Modus itu dilakukan sejak Maret 2018 lalu sampai Desember 2019 dan hampir satu tahun," katanya.
• Barang Dagangannya Belum Laku ke Pembeli, Pengedar Sabu asal Sokobanah Sampang Ditangkap Polisi
• Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup Selama Dua Hari, Penutupan Dilakukan Mulai 25 - 26 Maret 2020
Oknum Teller Bank di Sumenep Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, JPU Susun Surat Dakwaan |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Penggelapan Uang Nasabah oleh Teller Bank di Sumenep, Sejumlah Saksi Diperiksa Penyidik |
![]() |
---|
Teller Bank di Sumenep Gelapkan Uang Nasabah Rp 800 Juta, Pengamat: Fungsi Pengawasan Lemah |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Rp 800 Juta, Teller Bank BRI Dijebloskan ke Rutan Klas IIB Sumenep, 'Nasabah Tak Rugi' |
![]() |
---|
Seorang Teller Bank di Sumenep Gondol Uang Nasabah, Jumlahnya Sampai Rp 800 Juta, Ini Pelakunya |
![]() |
---|