Berita Sampang
Barang Dagangannya Belum Laku ke Pembeli, Pengedar Sabu asal Sokobanah Sampang Ditangkap Polisi
Polres Sampang menyita setengah kilogram sabu dari kedua tersangka pengedar sabu asal Kecamatan Sokobanah.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polres Sampang menyita setengah kilogram sabu dari kedua tersangka pengedar sabu asal Kecamatan Sokobanah
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Dua pria asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus anggota Polres Sampang.
Kedua warga Kecamatan Sokobanah yang ditangkap itu masing-masing bernama Umar (44) dan Syaifudin (36).
Mereka ditangkap Polres Sampang setelah menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
• Reaksi Taeyeon Girls Generation saat Tahu Sang Ayah Meninggal, SM Entertainment Ungkap Keadaannya
• Harga Oppo di Bulan Maret 2020, dari Oppo A5 Hingga Oppo Reno, Juga Spesifikasi Apik Oppo Find X2
• Sanksi dan Hukuman Menunggu Kepala Desa di Sampang yang Terbukti Tak Tepat Gunakan Dana Desa
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, keduanya baru menjadi pengedar sabu.
Bahkan, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, keduanya ditangkap polisi sebelum menjual sabunya ke para konsumen.
Meski keduanya merupakan pemain baru, Polres Sampang menyita sabu yang beratnya mencapai setengah kilogram.
“Barang yang akan hendak diedarkan oleh kedua pelaku sebanyak lima buah plastik bening yang memiliki berat keseluruhan sekitar 500,42 gram,” ujar AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Selasa (10/3/2020).
AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, kedua pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Saat itu, kedua tersangka sedang duduk santai berdua di halaman rumah milik Syaifuddin.
Kemudian saat melakukan pengeledahan, barang haram seberat setengah kilogram tersebut ditemukan di lemari baju yang terletak di kamar Syaifuddin.
• BREAKING NEWS - Oknum Teller Bank di Sumenep Madura Ditangkap Kejaksaan Negeri Sumenep
• Bea Cukai Madura Ajak Disperindag Pamekasan Kolaborasi Tingkatkan Ekspor Komoditas IKM di Madura
“Dengan sejumlah barang berjenis sabu itu kedua pelaku akan meraup keuntungan kurang lebih setengah miliar,” terang AKBP Didit Bambang Wibowo.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.