Penangkapan Teller Bank di Sumenep

Teller Bank Tersangka Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp 800 Juta Kini Ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep

Teller bank BUMN di Kabupaten Sumenep berinisial MH (36) kini ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Rutan Klas IIB Sumenep - Teller Bank Tersangka Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp 800 Juta Kini Ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep 

"Tersangka MH diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Djamaluddin.

Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup Selama Dua Hari, Penutupan Dilakukan Mulai 25 - 26 Maret 2020

Kapolsek Pamekasan AKP Puryanto Dimutasi, Sosok Penggantinya Pernah Jabat Kapolsek Galis Bangkalan

Tersangka MH (36), teller bank BUMN yang dibawa ke Rutan Klas IIB Sumenep, Selasa (10/3/2020). 
Tersangka MH (36), teller bank BUMN yang dibawa ke Rutan Klas IIB Sumenep, Selasa (10/3/2020).  (TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA)

Djamaluddin menyebut, warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan uang negara.

"Tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak hari ini pukul 13.00 WIB untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.

Djamaluddin menerangkan, posisi kasus tersangka MH ini merugikan negara dan bukan merugikan nasabah.

"Dalam kasus ini, nasabah tidak rugi karena uang penggantinya mengambil uang kas kantornya untuk digantikan ke nomor rekening nasabah," terangnya.

"Modus itu dilakukan sejak Maret 2018 lalu sampai Desember 2019 dan hampir satu tahun," katanya.

Bea Cukai Madura Ajak Disperindag Pamekasan Kolaborasi Tingkatkan Ekspor Komoditas IKM di Madura

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved