Penangkapan Teller Bank di Sumenep
Teller Bank Tersangka Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp 800 Juta Kini Ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep
Teller bank BUMN di Kabupaten Sumenep berinisial MH (36) kini ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Tersangka MH diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Djamaluddin.
• Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup Selama Dua Hari, Penutupan Dilakukan Mulai 25 - 26 Maret 2020
• Kapolsek Pamekasan AKP Puryanto Dimutasi, Sosok Penggantinya Pernah Jabat Kapolsek Galis Bangkalan

Djamaluddin menyebut, warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan uang negara.
"Tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak hari ini pukul 13.00 WIB untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.
Djamaluddin menerangkan, posisi kasus tersangka MH ini merugikan negara dan bukan merugikan nasabah.
"Dalam kasus ini, nasabah tidak rugi karena uang penggantinya mengambil uang kas kantornya untuk digantikan ke nomor rekening nasabah," terangnya.
"Modus itu dilakukan sejak Maret 2018 lalu sampai Desember 2019 dan hampir satu tahun," katanya.
• Bea Cukai Madura Ajak Disperindag Pamekasan Kolaborasi Tingkatkan Ekspor Komoditas IKM di Madura