Penangkapan Teller Bank di Sumenep
Teller Bank Tersangka Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp 800 Juta Kini Ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep
Teller bank BUMN di Kabupaten Sumenep berinisial MH (36) kini ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Teller bank BUMN di Kabupaten Sumenep berinisial MH (36) kini ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tersangka kasus korupsi uang nasabah bank BUMN di Kabupaten Sumenep berinisial MH (36) kini ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai teller bank BUMN di Kabupaten Sumenep itu sementara waktu dititipkan di Rutan Klas IIB Sumenep.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Djamaluddin menyebut, oknum teller bank itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 800 juta.
• BREAKING NEWS - Oknum Teller Bank di Sumenep Madura Ditangkap Kejaksaan Negeri Sumenep
• Oknum Teller Bank BUMN di Sumenep Dijerat Pasal Korupsi, Gondol Uang Dana Nasabah Rp 800 Juta
• Secarik Surat Wasiat Ditemukan di Lokasi Penemuan Mayat Pasangan Suami Istri di Malang: Sepurane Le
"Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka MH," kata Djamaluddin, Selasa (10/3/2020).
"Dia menjabat sebagai teller di salah satu Bank BUMN di Sumenep ini," sambung dia.
Djamaluddin menyebut, kerugian negara sebesar Rp 800 juta itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
Kata dia, semua uang itu merupakan milik nasabah Bank BUMN di Kabupaten Sumenep.
"Uang sebanyak Rp 800 juta ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka," katanya.
Menurut dia, motif tersangka yaitu tidak menyetorkan uang nasabah bank.

• Tetangga Kaget Temukan Nenek Surabaya Meninggal di Kamar Kos, Sebut Korban Baru Saja Terima Tamu
• Barang Dagangannya Belum Laku ke Pembeli, Pengedar Sabu asal Sokobanah Sampang Ditangkap Polisi
Ia kemudian menggunakan uang kas kantor untuk digantikan ke rekening nasabah.
Djamaluddin menuturkan, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah dari tersangka MH.
"Sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHP, ini sudah cukup layak untuk menetapkan tersangka dan melakulan penyidikan khusus," tambah dia.
Djamaluddin menegaskan, tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.