Penangkapan Teller Bank di Sumenep

Teller Bank di Sumenep Gelapkan Uang Nasabah Rp 800 Juta, Pengamat: Fungsi Pengawasan Lemah

Kejaksaan Negeri Sumenep menangkap oknum teller bank di Sumenep berinisial MH (36) pada, Selasa (10/3/2020).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Djamaluddin menegaskan, tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Tersangka MH diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Djamaluddin.

Djamaluddin menyebut, warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan uang negara sebesar Rp 800 juta.

Sejak hari Selasa (10/3/2020 pukul 13.00 WIB, kata Djamaluddin, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Klas IIB Sumenep.

"Tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak hari ini pukul 13.00 WIB untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.

Modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kata dia, tersangka tidak menyetorkan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya.

"Dalam kasus ini, nasabah tidak rugi karena uang penggantinya mengambil uang kas kantornya untuk digantikan ke nomor rekening nasabah," terangnya.

Djamaluddin menerangkan, posisi kasus tersangka MH ini merugikan negara dan bukan merugikan nasabah.

"Modus itu dilakukan sejak Maret 2018 lalu sampai Desember 2019 dan hampir satu tahun," katanya.

Remaja di Tuban Teler Lalu Berjalan Sempoyongan hingga Tak Mampu Tes Urine, Endingnya Dibawa ke BNNK

TERPOPULER SELEB HARI INI: Sosok Kembaran Ashraf hingga Maudy Minder Kuliah di Stanford University

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved