Penangkapan Teller Bank di Sumenep
Teller Bank di Sumenep Gelapkan Uang Nasabah Rp 800 Juta, Pengamat: Fungsi Pengawasan Lemah
Kejaksaan Negeri Sumenep menangkap oknum teller bank di Sumenep berinisial MH (36) pada, Selasa (10/3/2020).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri Sumenep menangkap oknum teller bank pelat merah Cabang Sumenep berinisial MH (36) pada, Selasa (10/3/2020).
Teller berinisial MH merupakan warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 800 juta.
Siapa sangka jika teller tersebut sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu.
Menanggapi kasus penggelapan uang nasbaha yang dialakukan oleh seorang teller, Pengamat Ekonomi Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, Miftahul Arifin angkat bicara.
Miftahul Arifin menyebut, kejadian di Bank pelat merah tersebut sesuatu yang tidak normal lantaran fungsi pengawasan internal dan eksternal kurang maksimal.
"Tidak mungkin terjadi jika mekanisme fungsi pengawasan internal dan eksternal dimaksimalkan, karena kurang maksimal hingga merugikan konsumen (nasabah)," ujar Miftahul Arifin pada TribunMadura.com, Kamis (12/3/2020).
• PSIS Semarang Vs Arema FC, Mario Gomez Bawa 19 Pemain, Syaiful Indra Cahya & Bagas Adi Nugroho Absen
• Pembunuhan Sadis Pria Sidoarjo, Kepala Korban Dipukul Cangkul dan Linggis, Berlatar Rasa Tersinggung
• Daftar 19 Pemain Arema FC yang Diboyong Mario Gomez untuk Hadapi PSIS Semarang
Seharusnya dalam kontek instansi apapun dan dalam melihat kasus ini, menurutnya harus ada garis koordinasi antara Pemerintah daerah dan instansi dalam bank.
"Kalau sudah terbukti salah, jangan tinggal diam saja, instansi (bank) harusnya melibatkan pihak berwajib untuk menindak tegas dan ini sudah merugikan," katanya.
Pihaknya menilai kasus penggelapan dana nasabah ini katanya, bisa menimbulkan ketakutan bagi nasabah untuk menyimpan uangnya di bank tersebut. Apalagi katanya, apabila kasus ini terus menerus terjadi.
"Kasus itu tentu sangat berpengaruh terhadap masyarakat. Orang sudah takut menyimpan uangnya di bank, apalagi yang terlibat jelas mereka kecewa. Makanya, pihak bank maksimalkan pengawasan dan tindakan yang tegas," ucapnya.
Perlindungan konsumen atau nasabah ini kata Miftahul Arifin, tidak hanya dibuat instansi terkait, namun perlindungan konsumen ini harus melibatkan Pemerintah daerah secara langsung.
"Disitu yang disebut ada hak dan perlindungan agar tidak ada penipuan karena ada hukum yang melandasi itu semua. Jelas ini merugikan pihak bank itu sendiri, karena ini kaitannya dengan kepercayaan. Disinilah pentingnya citra merek," katanya.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan MH (36) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Selasa (10/3/2020).
• Hadapi Borneo FC, Persela Lamongan Hanya Bisa Turunkan Satu Pemain Asing
• Pagi Ini Dispora Janjikan Izin Penggunaan Stadion GBT untuk Laga Persebaya Vs Persipura Jayapura
• BREAKING NEWS: Pembunuhan Sadis Pria 55 Tahun di Sidoarjo, Pelaku Diduga Serang Korban Pakai Linggis
Pria yang bekerja sebagai teller bank BUMN di Kabupaten Sumenep itu diduga menggondol uang nasabah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Djamaluddin menegaskan, tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Tersangka MH diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Djamaluddin.
Djamaluddin menyebut, warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan uang negara sebesar Rp 800 juta.
Sejak hari Selasa (10/3/2020 pukul 13.00 WIB, kata Djamaluddin, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Klas IIB Sumenep.
"Tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak hari ini pukul 13.00 WIB untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.
Modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kata dia, tersangka tidak menyetorkan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya.
"Dalam kasus ini, nasabah tidak rugi karena uang penggantinya mengambil uang kas kantornya untuk digantikan ke nomor rekening nasabah," terangnya.
Djamaluddin menerangkan, posisi kasus tersangka MH ini merugikan negara dan bukan merugikan nasabah.
"Modus itu dilakukan sejak Maret 2018 lalu sampai Desember 2019 dan hampir satu tahun," katanya.
• Remaja di Tuban Teler Lalu Berjalan Sempoyongan hingga Tak Mampu Tes Urine, Endingnya Dibawa ke BNNK
• TERPOPULER SELEB HARI INI: Sosok Kembaran Ashraf hingga Maudy Minder Kuliah di Stanford University