Berita Tuban

Awal Mula Pria Jawa Tengah Jual Istri Dikuak Polisi, Suami Sudah Setahun Tawari Bini ke Orang Lain

Ardian Elga Mardhani, asal Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Tuban.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus suami jual istri, Jumat (20/3/2020). 

Dia juga mengungkap, pertama saat istri akan dijual sempat menolak, tapi setelah dilakukan terus akhirnya menerima.

Ditambahkannya, jika kasus jual istri ini dilakukan atas kesepakatan, jadi tidak sepihak.

Pemilik Gudang Beras Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Oplosan Beras Bantuan Pangan Non Tunai

Presiden Donald Trump Sebut Obat Malaria Bisa Sembuhkan Infeksi Virus Corona

Ningsih Tinampi Sarankan Warga Banyak Minum Jahe Hangat, Ginseng dan Jus Pare untuk Tangkal Corona

"Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," ucapnya tertunduk malu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved