Resepsi Bubar Karena Corona
Langkah Persuasif Dilakukan Polisi untuk Bubarkan Resepsi di Bangkalan, Tamu Undangan Tertib
Polisi lakukan cara persuasif untuk bubarkan tamu undangan di sebuah resepsi pernikahan. karena resepsi pernikahan digelar di tengah wabah corona
Ia menjelaskan protokoler Standar Operasional Prosedur terkait kegiatan keramaian yang melibatkan lebih dari 20 orang.
Pertama, penggunaan thermo gun untuk mengecek suhu tubuh, jika di atas 38 derajat wajib diperiksa.
Kedua, di pintu masuk sisi kanan-kiri disediakan tempat untuk hand sanitizer untuk mengurangi bahteri yang melekat di tangan.
"Tapi saat ini tidak ada penerbitan ijin keramaian dari pihak berwajib," pungkasnya.
Polres Bangkalan sebelumnya telah mengedarkan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus corona.
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ditempelkan di pusat-pusat keramaian.
Setelah mempertimbangkan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran virus corona.
Poin 2a Maklumat Kapolri menyebutkan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan itu meliputi kegiatan sosial, budaya, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan.
Selain itu, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, pasar malam, pameran, unjuk rasa, hingga resepsi keluarga.
Atas Maklumat tersebut, Polres Bangkalan saat ini tidak menerbitkan ijin keramaian hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto)," tegas Kapolres Banglalan AKBP Rama Samtama Putra, Minggu (22/3/2020).
Gejala virus corona
Sejak diumumkan pertama kali pada awal Maret 2020 lalu, kasus virus corona di Indonesia semakin bertambah.
Hingga Sabtu (21/3/2020) sore ini, ada sebanyak 450 kasus pasien Covid-19 atau positif virus corona.