Berita Pamekasan
Petani di Pamekasan Bawa Sabu Sambil Kendarai Motor, Tak Tahunya Gerak-geriknya Diintai Polisi
Polsek Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap seorang pria bernama Hadiin di Jalan Raya Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Selasa (24/3/2020).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Petani di Pamekasan Bawa Sabu Sambil Kendarai Motor, Tak Tahunya Gerak-geriknya Diintai Polisi
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polsek Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap seorang pria bernama Hadiin di Jalan Raya Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Selasa (24/3/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 34 tahun itu ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Pademawu, AKP Suryono mengatakan, sebelum anggotanya melakukan penangkapan, tersangka sempat mengendarai sepeda motor yang melaju dari arah utara Jalan Raya Desa Tanjung.
• Ujian Nasional 2020 Ditiadakan Akibat Pandemi Corona, Penentuan Kelulusan Siswa dari Akumulasi Rapor
• Bilik Sikat Corona Buatan Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang Banjir Pesanan
• Ketua RT 5 Kelurahan Bareng Kota Malang Meninggal Dunia Saat Ikut Kegiatan Penyemprotan Desinfektan
Namun, Hadiin yang berstatus tersangka mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang sedikit mencurigakan.
"Setelah kami ikuti tersangka, lalu dia seketika melompat dari sepeda motornya," kata AKP Suryono kepada TribunMadura.com, Rabu (25/3/2020).
"Langsung anggota saya menyergapnya. Karena kami mencurigai dia pasti membawa sesuatu," sambung dia.
Setelah anggotanya memeriksa dan menggeledah tersangka, ternyata ditemukan satu klip sabu berbungkus plastik kecil dengan berat 0.37 gram yang dibuang di pinggir jalan.
"Semalam kami langsung membawa tersangka ke Mapolsek Pademawu. Setelah itu kami interogasi lebih lanjut," ujarnya.
Selain itu, AKP Suryono mengungkapkan, sewaktu pihaknya melakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya.
Berdasar pengakuan tersangka, mulanya sabu itu dipegang dengan tangan kanannya.
• Imbas Corona, KPU Kabupaten Sumenep Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada Sumenep 2020
• Warganya Ngeyel Keliaran di Luar Rumah saat Wabah Corona,Wali Kota Ini Keliling Sambil Teriak-teriak
• UPDATE TERKINI Covid-19 Indonesia : 686 Kasus, 24 Provinsi hingga Kebijakan Baru Presiden Jokowi
Lantaran melihat ada Polisi yang membuntuti, lalu sabu tersebut digeser ke tangan kirinya dan dibuang ke sebelah barat Jalan Raya Desa Tanjung.
"Status tersangka kesehariannya bekerja sebagai petani. Kami juga mengamankan sepeda motor milik tersangka," bebernya.
Saat ini, kata AKP Suryono, tersangka beserta barang bukti sabunya sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan.
"Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara minimal 4-5 tahun," pungkasnya.