Wisata dan Hiburan di Pamekasan Ditutup
Jumlah Pengunjung Cafe di Pamekasan Dibatasi, Pemilik Cafe Mark Us Siap Ikuti Surat Edaran Bupati
Pengelola cafe atau warung di Kabupaten Pamekasan wajib membatasi jumlah pengunjung sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona,
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pengelola cafe atau warung di Kabupaten Pamekasan wajib membatasi jumlah pengunjung sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Cafe Mark Us Kabupaten Pamekasan akan mengikuti surat edaran nomor: 430/80/432.320/2020 yang dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang berisi tentang tindak lanjut imbauan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dalam surat edaran itu tertera beberapa poin yang harus diikuti oleh pengelola cafe atau warung di Kabupaten Pamekasan, di antaranya:
1. Pengelola cafe atau warung di Pamekasan wajib membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak kursi di cafe minimal satu meter antar pengunjung dan membatasi jam buka sampai pukul 21.00 WIB.
• Pasar Candi Sumenep Kebakaran, 86 Kios Pedagang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar
• Benarkah Virus Corona Adalah Tentara Allah SWT & Bertugas Menghukum Manusia? Ini Kata Quraish Shihab
• Pemprov Jatim Buka Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Tengah Wabah Virus Corona
2. Jika melayani pengunjung melampaui kapasitas sebagaimana ketentuan tersebut sehingga menimbulkan keramaian, maka cafe tersebut akan dilakukan penutupan sementara.
3. Pengelola Cafe atau Warung diminta untuk menyarankan kepada pengunjung agar makanan yang dipesan supaya dibungkus dan dinikmati di rumah masing-masing.
4. Melaksanakan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh pengunjung. Serta melakukan penyemprotan disinfektan pada semua tempat lokasi usaha.
Pemilik Cafe Mark Us, Irul menyatakann siap mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Disparbud hari ini.
Menurutnya masalah merebaknya wabah virus corona tersebut menjadi masalah Nasional.
Maka dari itu, kata dia, mau tidak mau harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Pamekasan.
"Tapi saya tetap akan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan sterilisasi yang sudah saya terapkan di cafe," kata Irul kepada TribunMadura.com melalui via WhatsApp, Kamis (26/3/2020).
Sejak merebaknya wabah virus corona ini, Irul mengaku sudah menyediakan hand sanitizer di cafenya.
Selain itu dia juga menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) dengan air yang mengalir dan sudah menata tempat duduk di cafenya berjarak satu meter.
Tidak hanya itu, Irul juga mengungkapkan, sejak tiga hari lalu setiap malam pengunjung langganannya selalu diusir oleh tim gabungan Pemkab Pamekasan.
Dia juga menilai cara sosialisasi yang diterapkan oleh Pemkab Pamekasan terkesan ada yang salah.
Seharusnya kata Irul, apa yang Pemkab mau harus disampaikan langsung ke pokok masalah yang dituju secara mendetail.
"Buktinya sampai sekarang surat edaran saya tidak dapet, dan saya kemarin sempat bingung menyikapinya gimana," ujarnya.
"Karena gak mungkin warung saya tutup, karena penghasilan saya dari situ saja dan ada tanggungan cicilan bangunan. Kalau dipaksa tutup solusinya apa dari Pemkab?," keluhnya.
Untuk sementara ini kata Irul, cafenya akan tetap dibuka secara maksimal dengan mengikuti aturan yang tertulis di edaran dari Disparbud.
"Mugkin kalau tidak ada pengusiran dari Pemkab, harusnya pengunjung cafe saya selalu ramai. Karena ada pengusiran itu, jadi berkurang sekarang," pungkasnya
• Fakta Masa Lalu Pelaku Pedofilia Tuban, Terungkap Cerita Kelam Semasa Kecil hingga Jadi Dendam
• Warga Bangkalan Sakit Sepulang dari Papua, Awalnya Dikira Kena Virus Corona, Tenyata Ini Faktanya
• Polisi Tangkap Pedofilia di Tuban, Pelaku Cabuli Para Korban di Atas Truk hingga Tempat Ibadah