Penangkapan Pedofilia Lamongan

Tersangka Pedofilia Lamongan Iming-Imingi Korban dengan Pakaian, Pernah Dipenjara Karena Curi Baju

Tersangka kasus pedofilia di Kabupaten Tuban sebelumnya pernah mendekam di penjara sebanyak dua kali.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Tersangka pedofilia, Muksin (40) saat dikeler petugas Satreskrim Polres Tuban, Kamis (26/3/2020). 

Dia menambahkan mulai mengenal para korbannya sejak Januari 2020.

Lalu dalam kurun waktu sekitar tiga bulan telah melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat berbeda. 

"Ya cerai tiga kali, tapi tindakan saya bukan karena itu, melainkan dendam karena masa kecil saya pernah mengalami hal itu," ucapnya sambil tertunduk.

Adapun korbannya enam anak (lk) di bawah umur yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12),  FASF (14), dari Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.(nok)

Pemprov Jatim Buka Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Tengah Wabah Virus Corona

Warga Bangkalan Sakit Sepulang dari Papua, Awalnya Dikira Kena Virus Corona, Tenyata Ini Faktanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved