Penangkapan Pedofilia Lamongan
Tersangka Pedofilia Lamongan Iming-Imingi Korban dengan Pakaian, Pernah Dipenjara Karena Curi Baju
Tersangka kasus pedofilia di Kabupaten Tuban sebelumnya pernah mendekam di penjara sebanyak dua kali.
Tersangka kasus pedofilia di Kabupaten Tuban sebelumnya pernah mendekam di penjara sebanyak dua kali
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Tersangka kasus pedofilia di Kabupaten Tuban, Muksin (40) ternyata sudah tidak asing dengan jeruji besi.
Warga Kabupaten Lamongan itu sebelumnya pernah mendekam di penjara sebanyak dua kali.
Bedanya, saat itu, Muksin dipenjara karena ketahuan mencuri pakaian di toko perbelanjaan.
• Rayuan Maut Pedofilia Jerat Para Korbannya, Sampai Dikira Punya Niat Baik Karena Lakukan Hal Ini
• BREAKING NEWS - Pelaku Pedofilia Lamongan Ditangkap Polisi, Enam Pelajar Jadi Korbannya
• Taman Bungkul Surabaya Ditutup Karena Virus Corona, Sejumlah Pengunjung Terpaksa Kembali
"Sudah pernah ditahan dua kali, karena mencuri pakaian di swalayan," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (26/3/2020).
AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, dari pengakuan tersangka pernah ditahan di Lapas Medaeng Surabaya selama dua kali.
Pertama, pada 2008 ditahan selama lima bulan, kemudian 2014 ditahan tujuh bulan penjara.
"Dua kali ditahan karena mencuri baju, sekarang ditahan lagi atas kasus pencabulan," terangnya.
Dijelaskan AKBP Ruruh Wicaksono, tersangka mengaku melakukan aksi bejat itu karena dendam.
Sebab saat masa kecil, tersangka mengaku juga pernah mengalami tindakan asusila.
Fakta Masa Lalu Pelaku Pedofilia Tuban, Terungkap Cerita Kelam Semasa Kecil hingga Jadi Dendam |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pedofilia di Tuban, Pelaku Cabuli Para Korban di Atas Truk hingga Tempat Ibadah |
![]() |
---|
Rayuan Maut Pedofilia Jerat Para Korbannya, Sampai Dikira Punya Niat Baik Karena Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pelaku Pedofilia Lamongan Ditangkap Polisi, Enam Pelajar Jadi Korbannya |
![]() |
---|