Berita Sumenep

Dendam Pemuda Madura Berakhir Pilu, Sebar Video Dewasa Kekasih ke Grup WhatsApp Karena Putus Cinta

Pemuda Kabupaten Sumenep itu diketahui telah menjalin hubungan badan dengan kekasih selama dua tahun berpacaran.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
PIXABAY/MANILA BULLETIN
ilustrasi - Dendam Pemuda Madura Berakhir Pilu, Sebar Video Dewasa Kekasih ke Grup WhatsApp Karena Putus Cinta 

Karena cintanya tak direstui, seorang pemuda bernama M Maftuhur (21), nekat menyebarkan video dewasanya.

Warga Kabupaten Gresik itu nekat video dewasa dengan NA (15), ke keluarga korban.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, video dewasa itu diambil di sebuah lahan kosong perumahan di Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.

AKP Ruth Yeni mengungkapkan, M Maftuhur mengambil video dewasa itu pada pertengahan Agustus lalu.

Saat itu, Maftuhur mengajak korban jalan-jalan dengan dalih akan mengajaknya makan.

Ketika melintasi perumahan itu, tersangka melihat ada lahan kosong yang gelap dan sepi.

"Pikiran mesum tersangka muncul dan merayu korban untuk ikut berhenti di lahan tersebut," kata AKP Ruth Yeni, Rabu (11/12/2019).

"Setelah itu, terjadil ah pencabulan terhadap korban dengan iming-iming uang 20 ribu untuk membeli makanan," sambung dia.

Tak hanya itu, tersangka menyempatkan diri untuk meremas dan melumat payudara korban.

Aksi itu kemudian direkam tersangka menggunakan handpone miliknya.

Setelah beberapa bulan, hubungan asmara tersangka dan korban renggang.

Akhirnya, korban meminta putus cinta kepada tersangka.

Tak terima, tersangka yang menyimpan video dewasa itu, kemudian menyebarkan adegan tersebut kepada keluarga korban.

"Tidak terima dengan itu, ayah korban lalu melaporkannya kepada kami, karena TKPnya masuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya," tandas AKP Ruth Yeni

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 UU no. 17 th 2016 tentang penetapan perpu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Tersangka kini terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Lapas Klas IIA Pamekasan Sediakan Bilik Sterilisasi Covid-19, Cegah Penyebaran Virus Corona di Lapas

Gandeng FRPB, Pemuda Muhammadiyah Semprot Disinfektan ke Sejumlah Panti Asuhan & Masjid di Pamekasan

Tekan Penyebaran Virus Corona, Dua Jalan di Surabaya Ditutup Sementara, Simak Pengalihan Lalu Lintas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved