Berita Sumenep
Dendam Pemuda Madura Berakhir Pilu, Sebar Video Dewasa Kekasih ke Grup WhatsApp Karena Putus Cinta
Pemuda Kabupaten Sumenep itu diketahui telah menjalin hubungan badan dengan kekasih selama dua tahun berpacaran.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pemuda Kabupaten Sumenep itu diketahui telah menjalin hubungan badan dengan kekasih selama dua tahun berpacaran
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial MTH (20).
Warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, itu ditangkap setelah nekat menyebarkan video dewasa bersama kekasihnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, MTH menyebarkan video dewasa kekasihnya yang masih berusia 16 tahun.
• Baru Putus Cinta, Siswi SMA Ini Didekati Pria Tampan Lewat WhatsApp, Kisah Cintanya Berakhir Pilu
• Ketahuan Sudah Beristri, Pria ini Ditinggal Pergi Kekasih, Sakit Hati Lalu Viralkan Video Dewasanya
• Aksi Nakal Karyawan Apotek di Surabaya Rekam Dua Teman Wanitanya saat Mandi, Begini Alasan Pelaku
AKBP Deddy Supriadi menyebut, aksi nekat pelaku didasarkan karena sakit hati setelah putus dengan kekasih.
Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian menahan MTH dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ia disangkakan dengan pasal 45 ayat 1 UU nomer 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronek dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun," kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (27/3/2020).
Menurut keterangan atau pengakuan tersangka MTH, selama menjalin cinta ternyata sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

• Cintanya Tak Direstui Keluarga, Pemuda Gresik Kirim Video Dewasa Mantan Pacarnya ke Orangtua Korban
• Jalani Visum, Pemeran Wanita dalam Video Dewasa Pelajar SMK Tuban Mengalami Kerusakan Organ Intim
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," katanya.
Selanjutnya, suatu ketika keduanya sudah putus berpacaran dan tersangka kecewa pada korban MN yang tak mau lagi pada tersangka.
"Karena merasa kesal dengan MN, tersangka MTH nekat menyebar atau mengirim video dewasa berhubungan badan dengan korban ke salah satu group WhatsApp," katanya.
Bahkan, tersangka mengcapture kiriman video dewasa kekasihnya di group WhatsApp tersebut dan mengirimkan ke korban.
"Dari situlah korban MN melaporkannya ke polisi," katanya.
• Lapas Klas IIA Pamekasan Sediakan Bilik Sterilisasi Covid-19, Cegah Penyebaran Virus Corona di Lapas
• Gandeng FRPB, Pemuda Muhammadiyah Semprot Disinfektan ke Sejumlah Panti Asuhan & Masjid di Pamekasan
Tak Direstui Keluarga
Karena cintanya tak direstui, seorang pemuda bernama M Maftuhur (21), nekat menyebarkan video dewasanya.
Warga Kabupaten Gresik itu nekat video dewasa dengan NA (15), ke keluarga korban.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, video dewasa itu diambil di sebuah lahan kosong perumahan di Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.
AKP Ruth Yeni mengungkapkan, M Maftuhur mengambil video dewasa itu pada pertengahan Agustus lalu.
Saat itu, Maftuhur mengajak korban jalan-jalan dengan dalih akan mengajaknya makan.
Ketika melintasi perumahan itu, tersangka melihat ada lahan kosong yang gelap dan sepi.
"Pikiran mesum tersangka muncul dan merayu korban untuk ikut berhenti di lahan tersebut," kata AKP Ruth Yeni, Rabu (11/12/2019).
"Setelah itu, terjadil ah pencabulan terhadap korban dengan iming-iming uang 20 ribu untuk membeli makanan," sambung dia.
Tak hanya itu, tersangka menyempatkan diri untuk meremas dan melumat payudara korban.
Aksi itu kemudian direkam tersangka menggunakan handpone miliknya.
Setelah beberapa bulan, hubungan asmara tersangka dan korban renggang.
Akhirnya, korban meminta putus cinta kepada tersangka.
Tak terima, tersangka yang menyimpan video dewasa itu, kemudian menyebarkan adegan tersebut kepada keluarga korban.
"Tidak terima dengan itu, ayah korban lalu melaporkannya kepada kami, karena TKPnya masuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya," tandas AKP Ruth Yeni
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 UU no. 17 th 2016 tentang penetapan perpu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Tersangka kini terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
• Lapas Klas IIA Pamekasan Sediakan Bilik Sterilisasi Covid-19, Cegah Penyebaran Virus Corona di Lapas
• Gandeng FRPB, Pemuda Muhammadiyah Semprot Disinfektan ke Sejumlah Panti Asuhan & Masjid di Pamekasan
• Tekan Penyebaran Virus Corona, Dua Jalan di Surabaya Ditutup Sementara, Simak Pengalihan Lalu Lintas