Berita Pamekasan
Warga Plakpak Pamekasan Terancam Hukuman Mati, Ketahuan Simpan dan Racik 71 Kg Bahan Peledak
Pria asal Kabupaten Pamekasan itu ketahuan telah menyimpan dan meracik puluhan kilo bahan peledak di rumahnya.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pria asal Kabupaten Pamekasan itu ketahuan telah menyimpan dan meracik puluhan kilo bahan peledak di rumahnya
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan menangkap warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Ach Subairi, Senin (23/3/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia ditangkap lantaran ketahuan telah menyimpan dan meracik puluhan kilo bahan peledak di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Andri Setya mengatakan, tersangka ditangkap saat polisi melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2020.
• Malang Zona Merah Virus Corona, Jalan Ijen Ditutup Dua Hari sebagai Jalur Social Distancing
• Pemkab Siapkan Gedung BLK Sampang Jadi Gedung Isolasi Warga yang Punya Gejala Virus Corona
• Gara-Gara Virus Corona, Bupati Sampang Rapat Koordinasi dengan Gubernur Jatim Lewat Video Conference
AKP Andri Setya menuturkan, anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan mendapat informasi dari warga perihal adanya seseorang yang dicurigai menyimpan dan meracik bahan peledak.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak ke lokas dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka kami menemukan barang bukti berupa puluhan kilo bahan peledak," kata AKP Andri Setya melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Jumat (27/3/2020).
Saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan melakukan interogasi kepada tersangka, kata AKP Nining Dyah, tersangka mengaku membuat bahan peledak itu dengan cara meracik sendiri dan tanpa izin.

• Dendam Pemuda Madura Berakhir Pilu, Sebar Video Dewasa Kekasih ke Grup WhatsApp Karena Putus Cinta
• Lapas Klas IIA Pamekasan Sediakan Bilik Sterilisasi Covid-19, Cegah Penyebaran Virus Corona di Lapas
Ada pun barang bukti bahan peledak yang pihaknya amankan, di antaranya serbuk brown seberat 3 Kg, serbuk bahan peledak seberat 30 Kg, Potas seberat 22 Kg dan Belerang seberat 16 Kg.
Tersangka kata AKP Nining Dyah dikenai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951.
Pasal itu berbunyi, barangsiapa membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," pungkasnya.
• Tujuh Kereta Api Tujuan Surabaya-Jakarta dan Sebaliknya Ditiadakan Sementara, Simak Rute yang Dibuka