Antisipasi Virus Corona di Malang

Malang Zona Merah Virus Corona, Jalan Ijen Ditutup Dua Hari sebagai Jalur Social Distancing

Warga Kota Malang dipastikan tidak bisa melewati Jalan Ijen selama penerapan jalur social distancing.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Jalan Ijen, Kota Malang, Jumat (27/3/2020). 

Warga Kota Malang dipastikan tidak bisa melewati Jalan Ijen selama penerapan jalur social distancing

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Jalan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dipastikan akan ditutup sementara.

Rencananya, Jalan Ijen akan ditutup selama dua hari, mulai 28 - 29 Maret 2020 mendatang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penutupan Jalan Ijen merupakan keputusan dari Polresta Malang Kota dan Pemkot Malang.

Pemkab Siapkan Gedung BLK Sampang Jadi Gedung Isolasi Warga yang Punya Gejala Virus Corona

Tekan Penyebaran Virus Corona, Dua Jalan di Surabaya Ditutup Sementara, Simak Pengalihan Lalu Lintas

Gara-Gara Virus Corona, Bupati Sampang Rapat Koordinasi dengan Gubernur Jatim Lewat Video Conference

Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebut, Jalan Ijen akan dijadikan sebagai jalur social distancing untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Rencananya sepanjang Jalan Raya Ijen akan kita tutup pada hari Sabtu dan Minggu," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Jumat (27/3/2020).

"Untuk jadwalnya, saat pagi hari mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB. Sedangkan untuk malam harinya, akan ditutup mulai pukul 19.00 - 23.00 WIB," sambung dia.

Selain itu pihaknya juga menerapkan social distancing di beberapa perumahaan, yakni sistem pembatasan akses keluar masuk wilayah perumahaan.

Sehingga jalur keluar masuk perumahaan hanya melalui satu jalur saja (one gate system).

"Penerapan social distancing itu merupakan hasil dari rakor bersama yang diselenggarakan oleh Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Pemkot Malang, dan pengelola perumahaan," ungkap dia.

Akibat Virus Corona, Warga Kota Malang Diminta Catat dan Laporkan Meteran Listrik Secara Mandiri

Polresta Malang Kota Buka Layanan SIM di Tengah Wabah Virus Corona, Batasi Antrean hanya 15 Orang

"Dan dari rakor itu, ada 10 perumahaan yang akan menerapkan social distancing, diantaranya" tambahnya.

Nantinya 10 perumahaan yang diantaranya adalah Perumahan Permata Jingga, Ijen Nirwana, dan Araya itu akan melarang ojek online dan kurir untuk masuk ke dalam area perumahaan.

"Jadi kalau ada ojek online atau kurir membawa pesanan makanan atau barang, tidak boleh langsung masuk ke dalam perumahaan," jelas Kombes Pol Leonardus Simarmata

"Oleh karena itu ada satu orang yang ditunjuk dan yang telah dipercaya, untuk menjadi perantara antara kurir maupun ojek online," lanjut dia.

"Sehingga barang atau kiriman apapun harus diberikan ke perantara dahulu, dan nantinya perantara itu akan menyampaikan ke warga perumahaan yang telah memesannya," bebernya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved