Virus Corona di Indonesia

Fatwa Muhammadiyah: Jika Corona Masih Ada hingga Bulan Ramadan, Laksanakan Salat Tarawih di Rumah

Fatwa Muhammadiyah: Jika Corona Masih Ada hingga Bulan Ramadan, Laksanakan Salat Tarawih di Rumah

Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa
salat tarawih 

Fatwa Muhammadiyah: Jika Corona Masih Ada hingga Bulan Ramadan, Laksanakan Salat Tarawih di Rumah

TRIBUNMADURA.COM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona (Covid-19) sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Fatwa yang diteken Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 24 Maret 2020 ini menyampaikan, bahwa fenomena penyebaran wabah Covid-19 yang meluas termasuk di Indonesia merupakan pandemic yang mengancam kehidupan manusia.

Beredar Foto Tim Medis Covid-19 Pakai APD Jas Hujan dan Sepatu Kresek, Ini Tanggapan RSUD Pamekasan

Bocoran Ilmuwan Soal Tes Khusus yang Bisa Tunjukkan Seseorang Kebal dari Virus Corona, Simak Caranya

Tragedi Pilu Pasien Corona Kirim Pesan ke Jokowi sebelum Meninggal di RS Tangerang: Mohon Bantuan

Oleh karena itu, organisasi islam terbesar di Indonesia ini mengeluarkan 19 poin maklumat darurat Covid-19.

Salah satu maklumatnya, yakni pada poin ke 12 yang menyatakan:

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:

Pertama, salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).

Kedua, puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Cerita Penggali Kubur Makamkan Pasien Corona, Suasana Hening dan Siaga di Kuburan hingga Malam Hari

Peneliti ITB: Virus Corona di Indonesia Akan Berakhir di Bulan April Jika Warga Terapkan 1 Syarat

Islam, Kristen & Yahudi Doa Bersama Memohon Wabah Covid-19 Selesai: Kita Berasal dari Akar yang Sama

Hal ini sesuai dengan ayat al-Quran: QS. Al-Baqarah [2] ayat 185: yang menyebutkan, barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Ketiga, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 195: Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Ayat di atas menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa).

Wanita dan Anak Kecil Mengisap Rokok Herbal Demi Menghadang Virus Corona, Begini Fakta Sebenarnya

Sederet Kebijakan Jokowi Ini Jadi Kabar Baik bagi Masyarakat di Tengah Wabah Virus Corona

Jadwal Acara TV Trans TV RCTI SCTV GTV ANTV Indosiar Sabtu 28 Maret 2020, Ada Film 47 Meters Down

"Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik."

"Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian,"

Begitulah isi edaran PP Muhammadiyah atas tuntunan ibadah di tengah darurat wabah Covid-19 itu.

Artikel ini telah tayang di Kontan.ID dengan judul Jika corona sampai puasa. Fatwa Muhammadiyah: Salat tarawih di rumah

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved