Sidang Online di Surabaya
Tanggapi Vonis Hakim, Ini Kata Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kekasih di Surabaya
Rudi Nugraha divonis selama delapan tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dari kekasihnya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - SURABAYA - Pengacara terdakwa Rudi Nugraha, Sudarmono menanggapi vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada kliennya.
Menurutnya, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan.
Terdakwa Rudi Nugraha divonis selama delapan tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dari kekasihnya.
Tak hanya itu ia juga menanggapi perihal persidangan yang digelar secara teleconfrence.
Dia mengaku kondisi (sidang) yang tak lazim ini secara prinsip tidak bisa berkoordinasi dengan kliennya secara langsung.
"Tapi mau bagaimana lagi karena ini memang kebijakan dan situasinya memang genting," terang Sudarmono, Senin, (30/3/2020).
• Pria Surabaya Cabuli Anak Kekasih saat Tidur Bertiga di Hotel, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan JPU
• Sidang Online Resmi Diterapkan di Pengadilan Negeri Surabaya, 36 Kasus Telah Disidangkan
• BREAKING NEWS Perangkat Sidang Online Siap, 74 Perkara Disidangkan Secara Teleconference di Surabaya

Sementara itu perihal kasus kliennya, pihaknya masih mempunyai waktu selama sepekan untuk kemungkinan mengajukan banding.
Sebab, selama persidangan, Jaksa tak pernah menghadirkan saksi fakta.
"Semua berdasarkan keterangan korban. Harusnya bisa membuktikan dalam persidangan sebelumnya jaksa sama sekali tidak menghadirkan saksi fakta. Pelapor orang tua termasuk guru BP semua hanya katanya (korban Secara hukum harus mengalami sendiri," sambungnya.
Selain itu pelaporan ini pun jaraknya cukup jauh dari kejadian. Yaitu dua bulan dari kejadian.
"Hasil visum nggak ada sesuatu yang terbukti," tandasnya.
Dugaan pencabulan pertama dilakukan di Hotel Cozy Denpasar Bali pada tahun 2016.
Saat itu terdakwa yang sedang tidur satu ranjang dengan korban bersama ibunya terangsang melihat tubuh korban dan meraba raba paha korban dan memasukan jari tangannya ke kelamin korban.
• Nekat Gelar Lomba Burung Merpati di Tengah Wabah Virus Corona, Warga Pamekasan Dibubarkan Polisi
• Jawa Timur Punya 18 Daerah Zona Merah Virus Corona, Gubernur Khofifah Ingatkan Warga Soal Ini
• Penumpang Bus dari Jakarta Disemprot Disinfektan di Terminal Ronggosukowati Pamekasan
Sedangkan dugaan pencabulan kedua terjadi di Hotel Fave Rungkut Surabaya pada tahun 2017. Pencabulan itu dilakukan terdakwa usai korban mandi.
Terdakwa meminta agar korban duduk di pangkuannya dan selanjutnya terdakwa memeluk tubuh korban sambil meremas payudara korban.
Sementara di pencabulan ketiga kalinya terjadi di rumah yang beralamat di Perum Selingsing, Mengwi Badung Bali pada bulan Juli 2019.
Pada peristiwa ini, terdakwa kembali melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban yakni meremas payudara korban dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.
Pada pencabulan ketiga ini, terdakwa memberi uang Rp 300 ribu ke korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya pada siapapun.