Antisipasi Virus Corona di Jawa Timur

Jawa Timur Punya 18 Daerah Zona Merah Virus Corona, Gubernur Khofifah Ingatkan Warga Soal Ini

Ada 18 kota/kabupaten di Jawa Timur yang masuk zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Peta sebaran zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jawa Timur, Minggu (29/3/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jawa Timur kian bertambah.

Saat ini, kata Khofifah Indar Parawansa, ada 18 kabupaten/kota di Jawa Timur yang sudah masuk zona merah

Khofifah Indar Parawansa menyebut, di antara 18 kabupaten/kota itu, Kota Surabaya masuk kawasan zona yang sangat merah.

Jalan Wijaya Kusuma Sampang Ditutup Selama Diberlakukan Physical Distancing Cegah Virus Corona

Pamekasan Masuk Zona Merah Peta Sebaran Virus Corona, Warga Diminta Disiplin Physical Distancing

Jangan Anggap Remeh Virus Corona, Pasien Sembuh Covid-19 Bisa Mengalami Hal Ini pada Paru-Parunya

“Kita sesungguhnya sudah berada di zona," kata Khofifah Indar Parawansa, Senin (30/3/2020).

"Maka kita harus waspada berlipat, terutama di Kota Surabaya, yang kalau saya sebut sudah sangat merah," sambung dia.

"Karena dari 18 kabupaten/kota yang sudah masuk zona merah, Surabaya yang paling banyak dari seluruh kab kota di Jawa Timur,” tambah dia.

Berdasarkan data, di Kota Surabaya, ada sebanyak 41 kasus positif Covid-19.

Sedangkan untuk PDP ada sebanyak 61 orang dan ODP ada sebanyak 206 orang.

Karenanya, Khofifah Indar Parawansa mengimbau daerah yang masuk zona merah harus kian waspada dan menetapkan kawasan physical distancing.

Ia mengingatkan warga agar menanamkan pemahaman untuk bersabar dan tinggal di rumah.

Gejala Orang Terinfeksi Virus Corona pada Hari Pertama, Waspada Jika Sudah Memasuki Hari Kesepuluh

Pasien PDP RSUD Pamekasan Positif Virus Corona, Keluarga hingga Dokternya Diisolasi selama 14 Hari

Mantan Menteri Sosial ini meminta daerah-daerah yang sudah zona merah untuk menyiapkan ruang isolasi dan ruang observasi di masing-masing kabupaten.

Hal ini dilakukan agar ruang ruang perawatan juga bisa tersedia di daerah tanpa harus semua dibawa ke Kota Surabaya dan pelayanan bisa lebih cepat.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menggunakan terminologi karantina zona merah, melainkan menggunakan terminologi observasi.

“Terkait karantina, kami menggunakan terminologi observasi," kata dia.

"Dan observasi itu digunakan untuk yang masuk status ODP, dan juga ODR yang bisa melakukan isolasi secara mandiri,” tegas Khofifah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved