Wabah Virus Corona
Pemerintah Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik selama 3 Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan dan diskon tarif listrik sebagai dampak pandemi virus corona.
Editor:
Ayu Mufidah Kartika Sari
Shutterstock
ilustrasi - Pemerintah Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik selama 3 Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.
"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya
• Pengunjung dan Petugas Polres Pamekasan Wajib Lewat ke Bilik Sterilisasi Sebelum Masuk Mapolres