Wabah Virus Corona

Pemerintah Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik selama 3 Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan dan diskon tarif listrik sebagai dampak pandemi virus corona.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Shutterstock
ilustrasi - Pemerintah Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik selama 3 Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya 

Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.

"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya

Pengunjung dan Petugas Polres Pamekasan Wajib Lewat ke Bilik Sterilisasi Sebelum Masuk Mapolres

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved