Wabah Virus Corona
Pemerintah Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik selama 3 Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan dan diskon tarif listrik sebagai dampak pandemi virus corona.
Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.
"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya
• Pengunjung dan Petugas Polres Pamekasan Wajib Lewat ke Bilik Sterilisasi Sebelum Masuk Mapolres
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-lampu-listrik.jpg)