Wabah Virus Corona
Pemerintah Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik selama 3 Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan dan diskon tarif listrik sebagai dampak pandemi virus corona.
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan dan diskon tarif listrik kepada masyarakat.
Pembebasan dan diskon tarif listrik itu diberikan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
• Perlakuan Khusus yang Wajib Diperhatikan Ketika Memandikan dan Mengubur Jenazah Pasien Virus Corona
• Ribuan Pekerja Gudang Perusahaan Rokok di Sumenep Aktif Bekerja di Tengah Ancaman Wabah Virus Corona
• Putus Sebaran Virus Corona, MPM Wajibkan Konsumen dan Karyawan Lakukan Hal Ini Sebelum Masuk Dealer
Jokowi mengatakan, pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.
"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi.
Sementara itu, diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga.
Diskon tarif listrik itu juga diberikan selama tiga bulan.
"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April Mei dan Juni 2020," kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
• Satu Permintaan Sederhana Ibunda Jokowi Sudjiatmi Notomiharjo yang Tak Terwujud hingga Tutup Usia
• Dua Warga Indonesia Positif Terjangkit Virus Corona, Kabar Diumumkan Langsung Presiden Jokowi
Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, hingga relaksasi kredit.
Presiden Jokowi dalam kesempatan ini juga telah menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19.
"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.
Kondisi ini dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
• Polda Jatim Siap Sumbang Tenaga Prosesi Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona di Jawa Timur
Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.
Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.
"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya
• Pengunjung dan Petugas Polres Pamekasan Wajib Lewat ke Bilik Sterilisasi Sebelum Masuk Mapolres